TUGAS - POKOK - DAN - FUNGSI - RINCIAAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - DINAS - KELAUTAN - DAN - PERIKANAN - PEMERINTASH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 80, BD 2017/80
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Dinas Kelautan Dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa ditetapkan Pergub Jabar No. 45 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah dengan Pergub Jabar No. 57 Tahun 2017 harus dilakukan penyesuaian sehingga perlu ditintau kembali dan menetapkan Pergub Jabar tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengn UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 59 Tahun 2013.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2016 dicabut.
35 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2017
TUGAS - Pokok - fungsi - rincian - tugas - unit - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - pariwisata - dan - kebudayaan - pemerintah - daerah - provinsi - Jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 79, BD 2017/79
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2017; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Taun 2017; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 67 Tahun 2016 dicabut.
14 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - lINGKUNGAN - DINAS - KOPERASI - DAN - USAHA - KECIL - PEMERINTAH - DAERAH - prOVINSi - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 77, BD 2017/77
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata KerjaUnit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2013; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permen Koperasi dan UKM No. 18/PER/M.KUKM/IX/2015; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; UPTD Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2010 dicabut.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PERHUBUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 76, BD 2017/76
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 69 Tahun 2017, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perhubungan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2016 dicabut.
54 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 75 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - SOSIAL - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 75, BD 2017/75
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas Sosial, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
54 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - SUMBER - DAYA - AIR - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD 2017/No.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016, Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Sumber Daya Air, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Keja, Tata Keja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan, UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
48 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2017
Pergub Prov. Jawa Barat No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 86 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - LINGKUNGAN - HIDUP - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 73, BD 2017/73
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas LingkunganHidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan Pergub Jabar
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah dibah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2016 dicabut.
18 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - bina - marga - dan - penataan - ruang - pemerintah - daerah - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 72, BD 2017/72
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu diatur lebih lanjut tugas pokok, fungsi , rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 80 Tahun 1999; PP RI No. 30 Tahun 2000; PP RI No. 16 Tahun 2004; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 71 Tahun 2012; PP No. 40 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Bina Warga dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tuags Unit, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2010 dicabut.
51 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KESEHATAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 71, BD 2017/No.71
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat, dan perlu ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Peratuan Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Kesehatan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2010 dicabut.
144 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 85 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - Tata - kerja - cabang - dinas - dan - unit - pelaksana - teknis - daerah - padA - DINAS - PENDIDIKAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 70, BD 2017/No.70
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU NO. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendikbud No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Taun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Keja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Cabang Dinas dan UPTD di Lingkungan Dinas, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Unit Pelaksana Teknis Daerah Berupa Satuan Pendidikan Daerah Provinsi, Tugas Pokok, Fungi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2016 dicabut.
121 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat