Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Sumber Daya Air, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Keja, Tata Keja, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat