Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pencetakan Seratus Ribu Wirausaha Baru Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 95 Tahun 2017
Tarif - layana - unit - pelaksana - teknis - daerah - rumah - sakit - umum - daerah - pameungpeuk - garut
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 95, BD 2017/95
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Garut
ABSTRAK:
Bahw untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Rumah Sakit, keuangan Rumah Sakit wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan diterapkannya ketentuan Pasal 52 ayat (3) Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009 perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Garut.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 69 Tahun 2014; Permenkes No. 11 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 11 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tarif Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pameungpeuk Garut, yang meliputi ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Pola Tarif dan Beserta Tarif, Wilayah dan Tata Cara Pemungutan Tarif, Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
17 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2017
STANDAR - PEMBANGUNAN - DAN - PENGELOLAAN - DAYA - TARIK - WISATA
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 93, BD 2017/93
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Standar Pembangunan Dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan ke pariwisataan di Daerah Provinsi Jawa Barat didorong untuk mewujudkan Visi Jawa Barat sebagai Destinasi Pariwisata Kelas Dunia, untuk mewujudkan visi perlu menjamin kualitas pembangunan dan pengelolaan Daya Tarik Wisata di Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Standar Pembangunan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 2015; Perda Prov. Jabar 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 73 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Pembangunan dan Pengelolaan Daya Tarik Wisata, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kriteria, Indikator, dan Faktor Penting; DTWP; Ruang Lingkup; Persyaratan dan Kualitas Pembangunan DTWP; Persyaratan dan Kualitas Pengelolaan DTWP; Tahapan Pembangunan dan Pengelolaan DTWP; Pemberian Insentif Bagi Pembangunan dan Pengelolaan DTWP; Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOk - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - BADAN - PENDAPATAN - DAERAH - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 88, BD 2017/88
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergyb Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 99 Tahun 2016 dicabut.
21 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 93 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Tugas - pokok - fungsi - rincian -tugas - unit - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - perindustrian - dan - perdagangan - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 87, BD 2017/87
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perrdagangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan dietepkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang diteapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendag No. 96 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit , dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perindustriandan dan Perdagangan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 93 Tahun 2016 dicabut.
46 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 91 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
Tugas - pokok - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - CABANG - DINAS - DAN - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KEHUTANAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 85, BD 2017/No.85
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 42 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; Permenhut No. P.72/Menhut-II/2009; Permen LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 2O Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Cabang Dinas di Lingkungan Dinas Kehutanan, UPTD di Lingkungan Dinas Kehutanan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2016 dicabut.
85 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PERUMAHAN - DAN - PERMUKIMAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 84, BD 2017/84
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perumahan Dan Permukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan diteteapkannya Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusunan tugas , fungsi, rincian, tugas unit, dan tata kerja Uit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No. 12 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2016; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peratueran Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, RIncian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perumahan dan Permukiman, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2016 dicabut.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2017
Tugas - pokok - fungsi - rincian - tugas - unit - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - perkebunan - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 83, BD 2017/83
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetpkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Perkebunan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD Pada Dinas Perkebunan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2016 dicabut.
30 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2017
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - DINAS - TANAMAN - PANGAN - DAN - HORTIKULA - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 82, BD 2017/82
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017 perlu disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikula Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Peraturan Gubernur.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2001; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikula Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinastaman Pangan dan Hortikula, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2016 dicabut.
54 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2017
tugas - pokok - fungsi - rincian - tugas - unit - dan - tata - kerja - unit - pelaksana - teknis - daerah - di - lingkungan - dinas - ketahanan - pangan - dan - perternakan - pemerintah - daerah - provinsi - jawa - barat
2017
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 81, BD 2017/81
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 69 Tahun 2017, perlu disusun tugas poko, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kalli, terakhir denga UU No. 9 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Prov. Jabar No. 69 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas, Tugas Pokok, Fungsi, RIncian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2016 dicabut.
72 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat