Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Bahwa berdasar ketentuan pasal 12 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006 ttg pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah ditgaskan bahwa FKUB dan Dewan Penasehat FKUb Kab/Kota diatur dalam Peraturan Bupati.
UU No.1 Tahun 1965, UU No.39 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No.9 Tahun 2006 dan No.8 Tahun 2006, Permendagri No 80 Tahun 2015, Peraturan Gubernur KAlimantan BArat No.518 Tahun 2006, Perda Kab. Landak No.9 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No.15 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No.18 Tahun 2015, Perbup Kab. Landak No.70 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Azaz Kedudukan dan Pembentukan, Keanggotaan Kepengurusan Masa Bakti, Pemberhentian dan Penggantian, Tugas dan Fungsi, Hak Kewajiban dan Tanggung Jawab, Sekretariat, Pelindung Penasehat dan Pembina, Rapat-rapat, Keuangan, Ketentuan Peralihan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 17 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang hal tersebut.
UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.15 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.39 Tahun 2007, PP no. 21 Tahun 2008, PP No.22 tahun 2008, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Landak no.10 tahun 2015
Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria, Pengangguran, Pelaksanaan, Pernyataan Tanggap Darurat, Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Peoman Pengelolaan Keungan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peoman Pengelolaan Keungan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU N0.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri N0.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda Kab Landak No.9 Tahun 2008, Perda Kab Landak No.15 Tahun 2008, Perda Kab Landak No.6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : kondisi atau keadaan yang memungkinkan untuk dapat dilakukan pergeseran anggaran, serta tata cara serta mekanisme yang harus dipenuhi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 8 Tahun 2016
BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG SERTA MEKANISME PEMBAYARAN ATAS BEBAN ANGGAPARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Serta Mekanisme Pembayaran Atas BEban Anggaparan PEndapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak TA 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Serta Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2015, Perbup Landak No. 70 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman, Lampiran : 2 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Dalam rangka memberikan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa, perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa, perhitungan anggaran pendapatan dan belanja desa, dan pertanggungawaban anggaran pendapatan dan belanja desa kepada desa perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 111 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Landak No. 18 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 15 Tahun 2008, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perbup No. 38 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Sumber-Sumber Pendapatan dan Ketentuan Penggunaan Belanja APBDesa, Struktur APBDesa, Pelaksanaan APBDesa, Penatausahaan APBDesa, Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBDesa, Pembinaan dan Pengawasan APBDesa, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2016.
27 Halaman; Lampiran : 142 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 75 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang mengalami kekurangan pangan menghadapi keadaan darurat, bencana alam dan/atau pasca bencana alam, bencana sosial dan/atau gejolak harga pangan, perlu pengelolaan cadangan pangan pemerintah;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 TAhun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2006, Peraturan No. 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 34 Tahun 2005, PERMENDAGRI No. 30 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pertanian No. 65/ Permentan/ OT.140/2010, Peraturan Menteri Pertanian No. 15/ Permentan/RC.110/1/2010, Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010, permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian No. 08/Permentan/OT.140/1/2014,PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 4 Tahun 2014, PERBUP Landak No. 43 Tahun 2014, Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2012, PAnduan Pengelolaan Cadangan Pangan Daerah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Ketahanan Pangan Kementeriab Pertanian Tahun 2015.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran dan Indikator Keberhasilan, Dana, Organisasi Pelaksana, Mekanisme Penyediaan / Pengadaan, Mekanisme Penyaluran / Pendistribusian, Pelibatan Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 73 Tahun 2015
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN DAN BANDING ATAS PAJAK AIR TANAH, PAJAK REKLAME DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN KABUPATEN LANDAK
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan Banding Atas Pajak Air Tanah, Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Air Tanah, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu diatur ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dan Banding atas Pajak Daerah di Kabupaten Landak;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, Peraturan menteri Keuangan No. 11/PMK.07/2010, Keputusan Menteri dalam Negeri No. 43 Tahuhn 1999, PERDA Kabupaten Landak No. 9 Tahun 2008, PERDA Kabupaten No. 6 Tahun 2010, PERDA Kabuapten LAndak No. 4 Tahun 2011, PERDA Kabupaten Landak No. 2 TAhun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengajuan dan Pemyelesaian Keberatan dan Banding, Ketenuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 72 Tahun 2015
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2015 BUPATI LANDAK,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Landak Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mencukupi kebutuhan pupuk sampai dengan Desember 2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Landak;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Uu No. 39 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2001, Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005, Peraturan menteri No. 77 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pertanian No. 43 / Permenten / OT. 140 / 4 / 2007, Peraturan Menteri Pertanian No. 43 / Permentan / SR. 140 / 8 / 2011, Peraturan Menteri Pertanian No. 70 / Permenten / SR. 140 / 10/ 2011, Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 209 / PMK.02/2013, Peratuuran Menteri Pertanian No. 130 / Permentan / SR. 130 / 11/ 2014, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 634/MPP/Kep/9/2002,Keputusan Menteri Pertanian No. 669 /Kpts/OT. 160 / 5 / 2012, Keputusan Menteri Pertanian No. 1871/ Kpts/OT.160/5/2012, PERDA No. 10 Tahun 2008, PERBUP No. 42 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1. PERBUP Landak No. 72
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 71 Tahun 2015
PERUBAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 46 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR SATUAN BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Landak Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu disusun Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 TAhun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahuhn 2007, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Republik ndonesia No. 65/PMK.02/2015, PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Landak No. 9 tahun 2008.PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Landak No. 6 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan, Pasal 1. PERBUP Landak No. 71
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak No. 64 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2014, PERDA Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2008, PERBUP Landak No. 8 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Mekanisme Pengaduan, Tindak Lanjut, Ekspose Hasil Audit Investigasi Atas Laporan / Pengaduan Whistle Blower, Perlindungan Terhadap Whistle Blower, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman dan 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat