PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2008/NO.116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 128 -
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran RI
Negara Nomor 3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3688);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4355);
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 129 -
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 104;
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4421);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3
Tahun 2005 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
108, tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4548);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 130 -
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4138);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4502) ;
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 131 -
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4574);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4575);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4576) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2005 tentang Hibah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4578);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar. Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4585) ;
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 132 -
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara RI Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4614) ;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebaigaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
30 tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 3);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2007 tentang PokokPokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 5);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun
2008 No.1);
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 133 -
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Daerah Tahun 2008 No.7);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 3
Tahun 2008 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2008 (Berita
Daerah Tahun 2008 No.3);
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 20
Tahun 2008 tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
(Berita Daerah Tahun 2008 No. );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
NOMOR 24 TAHUN 2008
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2010
TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2010/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009, maka
dipandang perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja
lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Lembaran Negara RI Nomor 4741);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
PEMBIAYAAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
NOMOR 14 Tahun 2010
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 46 Tahun 2014
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2014/NO.211
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Bantaeng tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|495
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|496
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 334);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 5).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
NOMOR 46 TAHUN 2014
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 42 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdssarkan pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, maka perlu dijabarkan dalam dokumen Perencanaan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 7, Tambahn Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 283);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
1.KETENTUAN UMUM
2.RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3.PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Pemerintahan Desa merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah dan menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud di atas diberikan dalam bentuk Alokasi Dana Desa berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan
7. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang – Undang;
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
11. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
ALOKASI DANA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2012
PERUBAHAN KETIGA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2012/NO.129
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
b.. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga Atas Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2012 | 2
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4502) ;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2012 | 3
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 8);
29. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008 Nomor
9); dan
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 37 Tahun 2011 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Tahun 2011 Nomor 175).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2012.
NOMOR 9 TAHUN 2012
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengkaji kembali semua Peraturan Daerah mengenai Retribusi Jasa Usaha untuk disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam undang-undang dimaksud; Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga perlu diatur pengelolaannya dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
25. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 18 Tahun 2010
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Fungsi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng maka dipandang perlu menetapkan
rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Lembaran Negara RI Nomor 4741).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
RINCIAN TUGAS
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
NOMOR 18 Tahun 2010
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai dengan
kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah pengelolaan keuangan
daerah serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan, maka
dipandang perlu melakukan peninjauan kembali terhadap satuan Biaya
Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai
Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 3041)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
143
Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7. Peraturan daerah kabupaten bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3)
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2010/NO.96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 14 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
1. KETENTUAN UMUM
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. RINCIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat