TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2010/NO.85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 22 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Fungsi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng maka dipandang perlu menetapkan
rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Lembaran Negara RI Nomor 4741).
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
RINCIAN TUGAS
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
- NOMOR 18 Tahun 2010
- 19
|