KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2018/NO.67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa Program Jaminan Kesehatan merupakan program nasional yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat.
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dan Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pelasanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kewajiban Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
5. Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoesia Nomor 5679);
9. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Peyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5472);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Penerima Bantuan Iuran, Dalam Peyelanggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
19. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013, Tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);
21. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1. Ketentuan Umum
2. Tujuan dan sasaran
3. Kewajiban Menjadi Peserta BPJS
4. Pemutusan Hubungan Kerja
5. Iuran
6. Pelayanan Perizinan
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Sanksi Administrasi
9. Mekanisme Pengenaan Saksi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 15 Tahun 2008
Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2007 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Tingkat II Bantaeng Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran dipandang perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
PAJAK RESTORAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2011
STANDAR BIAYA MAKAN MINUM DAN TRANSPORT PETUGAS JAGA PUSKESMAS RAWAT INAP
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/NO.152
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MAKAN MINUM DAN TRANSPORT PETUGAS JAGA PUSKESMAS RAWAT INAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya
pada puskesmas rawat inap agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu
dilakukan upaya – upaya dengan menyiapkan biaya – biaya tambahan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Standar Biaya
Makan Minum dan Transport Petugas Jaga Puskesmas Rawat Inap.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822).
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara 53, Tambahan
Lembaran Negara 4389).
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara 59, Tambahan
Lembaran Negara 4844).
4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5063).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara 49, Tambahan Lembaran Negara
474).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
207
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas –
dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
NOMOR 24 TAHUN 2011
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Bantaeng.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114).
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah sebagai berikut :
a. sekretariat daerah;
b. sekretariat DPRD;
c. inspektorat daerah;
d. dinas daerah;
e. badan daerah; dan
f. kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas
Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
d. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi,
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 27
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 3);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis
Lainnya Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2011 Nomor 2); dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2018/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN FORMAL SEKOLAH DASAR NEGERI PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Rekomendasi Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ort tanggal 3 November 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 );
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerntah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI
4.TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
6.TATA KERJA
7.KETENTUAN LAIN-LAIN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng tentang
Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2010
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2010/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas- Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
1. KETENTUAN UMUM
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. RINCIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berhubungan dengan perubahan waktu
penyajian Penyisihan Piutang yang belum diatur dalam
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng, maka perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 47 Tahun 2015
tentang kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|237
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 5587 Tahun 2014) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 10);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 67 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Bantaeng;
Pasal I
Pasal 4
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
TAHUN 2017 NOMOR 34
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2012 :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang undangan;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 | 2
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2006 Nomor 9);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007
tentang Tata Cara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten
kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 7);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007
tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 8 );
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2012.
NOMOR 2 TAHUN 2012
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2015
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif merupakan
amanat ketentuan pasal 128 Undang–Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan;
b. bahwa air susu ibu eksklusif merupakan makanan yang
paling baik bagi bayi sebagai upaya mempersiapkan
sumber daya manusia yang sehat cerdas dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif pada Bayi di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
No.74,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No.1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
100, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82
,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 125,tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|228
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298,tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 165,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor
82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
58 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5291);
10. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan
Nomor48/MenPP/XII/2008,Nomor1177/Menkes/PB/XII/
2008tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu
kerja di tempat kerja;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
237/Menkes SK/IV/1997, tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu
(ASI) secara Eksklusif pada bayi di Indonesia;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (lampiran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun
2005 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB IV
WAKTU MENYUSUI
BAB V
TEMPAT MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB VI
PROSEDUR TETAP PERSALINAN DAN KONSELING
BAB VII
INISIASI MENYUSUI DINI
BAB VIII
SUSU FORMULA
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
S A N K S I
BAB XII
P E N U T U P
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat