Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
DPRD Kab. Bantaeng dituntut untuk melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan amanat kedaulatan rakyat dengan penuh rasa tanggung jawab; Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Bantaeng dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berhak untuk memperoleh kedudukan protokoler, penghasilan dan tunjangan.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang;
7. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokoler
11. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan para Pensiunan atas Penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negera Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
41 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
143
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
104; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4421);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 108, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) ;
144
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4576) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4585) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara RI
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4614)
;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9);
29. Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
NOMOR 3 TAHUN 2011
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 900/31/XI/2011 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 900/31/XI/2011 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pemandangan umum fraksi-fraksi
DPRD Kab. Bantaeng tanggal 25 September 2013 dan
pemandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kab. Bantaeng
tanggal 4 Oktober 2013 terhadap Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu meninjau kembali pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan yang dipekerjakan pada
Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b di
atas, perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pegawai
Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
Dokumentasi dan Informasi Hukum|12
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2014.
NOMOR 3 TAHUN 2014
2
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD.2018/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 188.34-6059 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-
6108 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6094
tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang Irigasi maka
DPRD bersama Bupati dihimbau untuk mencabut
Peraturan Daerah yang telah dibatalkan keseluruhan
materi muatannya oleh Kementerian Dalam Negeri
paling lama 7 ( tujuh) hari sejak diterimanya keputusan
pembatalan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5243);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6059
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6108
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6094
Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Irigasi.
Mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 4):
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 1 );
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2010 tentang
Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2010 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nomor 4 ):
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank Sulselbar
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan
sumber-sumber pendapatan asli daerah guna
meningkatkan peranan serta fungsi Penyertaan Modal
Daerah pada pihak ketiga, perlu didukung dengan
struktur permodalan yang kuat; untuk mendukung sebagaimana dimaksud dalam
huruf di atas, Pemerintah Daerah perlu melakukan Penyertaan
Modal Daerah pada PDAM Kabupaten Bantaeng dan
PT. Bank SULSELBAR agar dapat lebih meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM
Kabupaten Bantaeng dan PT. Bank SULSELBAR.
Dasar Hukum:1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng;
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PDAM KABUPATEN BANTAENG DAN PT. BANK SULSELBAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dinamika pekembangan dan kebutuhan daerah, dipandang perlu meningkatkan Status Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadi Badan; untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten / Kota,;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2009.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2012/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3789);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4125);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 2
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4297);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
12. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Economic and Cultural Rights
(Kovenan Internasional tentang Hak – hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4557);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil, and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sipil dan Politik)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558)
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
15. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4899);
16. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5038);
17. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38,
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 3
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3866);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5135);
24. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi
Bantaeng Tahun 2010 Nomor 6);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Dinas - dinas Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 26)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 2);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Lembaga Teknis Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun Nomor 2007
Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2011
tentang Mekanisme Perencanaan dan Sistem Penganggaran
Pembangunan Partisipatif (Lembaran Daerah Kabupaten
Peraturan Bupati Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2012 | 4
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 4).
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun 2012
Nomor 1).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
NOMOR 3 TAHUN 2012
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah yang strategis dalam
meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang
selanjutnya dipergunakan untuk mewujudkan
kemakmuran rakyat;
b. bahwa laju pembangunan di Kabupaten Bantaeng yang
semakin berkembang, menuntut pemerintah daerah
untuk segera melakukan penyesuaian pada beberapa
obyek retribusi jasa usaha dengan memperhatikan
kemampuan ekonomi masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073) ;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4444);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Republik Indonesia Nomor
4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peaturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013
Nomor 5)
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 322 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati
telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor.
1872/VIII/Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Pasal 18 ayat (b) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran RI
Negara Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165) ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7
Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 7);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut :
(1). Pendapatan Rp. 802.829.889.278,48
(2). Belanja Rp. 775.395.766.139.71
Surplus Rp. 27.434.123.138.77
(3). Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 8.413.721.959,15
- Pengeluaran Rp. 86.163.084.40
Pembiayaan Netto Rp. 8.327.558.874.75
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR B.HK.03.110.23.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat