Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung dan untuk melaksanakan
penyelenggaraan Bangunan Gedung secara tertib sesuai
dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif dan
teknis agar menjamin keselamatan penghuni sehingga dapat
memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungan
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3347) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3347));
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nopmor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 8);
(1) Bangunan Gedung fungsi hunian dengan fungsi utama sebagai tempat
manusia tinggal dapat berbentuk:
a. bangunan rumah tinggal tunggal;
b. bangunan rumah tinggal deret;
c. bangunan rumah tinggal susun; dan
d. bangunan rumah tinggal sementara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
110 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG PROVINSI SULAWESI SELATAN B. HK. HAM.02. 086. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyempurnakan pengaturan tentang
penggunaan pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi
pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantaeng perlu dilakukan penyesuaian jadwal
penggunaan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
b. bahwaperubahan penyesuaian jadwal penggunaan pakaian
dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng
dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
serta adanya ketentuan perundang-undangan yang baru
sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, perlu menetapkanPeraturan Bupati Bantaeng tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantaeng Nomor
42 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|9
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009 tentang Hari Batik Nasional;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2013tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 286);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah beberapa diubah terakhir
denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan Departemen Dalam
Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 138) ;
11.Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2014 tentang
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 202).
Pasal I
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 4
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 12
Pasal 12 A
Pasal 13
Pasal 14
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
NOMOR 3 TAHUN 2016
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan (Ppi) Type D Birea Dan Pangkalan Pendaratan Ikan Lainnya Dikabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan/petani ikan di Kabupaten Bantaeng, maka diperlukan usaha untuk meningkatkan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan produksi, pengelolaan dan pemasaran; Pangkalan Pendaratan Ikan Type D Birea dan Pangkalan Pendaratan Ikan lainnya pada hakekatnya merupakan prasarana ekonomi perikanan yang dibangun dengan maksud untuk memperlancar kegiatan produksi, pengelolaan dan pemasaran ikan serta merupakan pusat pengembangan masyarakat perikanan serta sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209)
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kelautan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng ;
RETRIBUSI PEMANFAATAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) TYPE D BIREA DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN LAINNYA DIKABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 6 tentang Desa,salah satu sumber Pendapatan Desa
berasal dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pemerintah Daerah mengalokasikan Alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD).
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (5495) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
8. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
253;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2015 Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembagian Jenis dan Besaran Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP
3. PENGALOKASIAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA
4. PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
5. PELAPORAN
6. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2008 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2008;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara RI Tahun 1985
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 14 -
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI
Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran RI
Negara Nomor 3685) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3688); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun
2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negera RI Nomor 3988);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran RI Negara Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
(Lembaran Negara RI Tahun 2001,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4150);
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 15 -
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4286);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4355);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4389);
9. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4400);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
nomor 104; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
11. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4437), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005
menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 108,
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 16 -
tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4548);
12. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4138);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4503);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4502) ;
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 17 -
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4574) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2005 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4574);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4575);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
2005 tentang Hibah Kepada Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4577);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar. Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4585);
Design By: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 18 -
24. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
RI Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara RI Tahun 2006 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4614);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
30 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 3);
29. PerPeraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2008.
NOMOR 3 TAHUN 2008
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2018
TATA CARA PENETAPAN RINCIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DANA DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENETAPAN RINCIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DANA DESA KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Tata Cara Penetapan Rincian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Pelaporan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonsia Tahun 2017 Nomor
1359);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 125/PMK.07/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/kota dan Perhitungan Rincian Dana Desa setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1884 );
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 10);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
3. PENYALURAN DANA DESA
4. PENGGUNAAN DANA DESA
5. PELAPORAN DANA DESA
6. S A N K S I
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2011
Penanaman modal adalah merupakan upaya untuk pengelolaan potensi sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia dalam rangka pembangunan perekonomian; penanaman modal di daerah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan lapangan kerja dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat; untuk meningkatkan penanaman modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu menciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada para penanam modal dengan membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969;
3. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
4. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
5 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
11. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
16. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan menjadi Undang-undang
17. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
MENGATUR TENTANG PENANAMAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa.
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan
pemerintah desa perlu dukungan Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah,
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Bagi Hasil Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN
4. JENIS BAGI HASIL DAN BESARNYA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, KEPDA DESA
5. TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN
6. PERTANGGUNG JAWABAN
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
1402/VI/Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2013 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI
Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Negara
Nomor 5243);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4577) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165) ;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 13) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 7 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 7);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut :
(1). Pendapatan Rp. 556.110.764.909,08
(2). Belanja Rp. 570.850.607.956.59
Defisit Rp. (14.739.843.047.51)
(3). Pembiayaan
-Penerimaan Rp. 22.000.634.312,31
-Pengeluaran Rp. 172.326.168.80
Pembiayaan Netto Rp. 21.828.308.143.51
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat