PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PANGAN DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH DAERAH TANAMAN PANGAN DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Pertanian dan Peternakan di Bidang Tanaman Pangan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pertanian dalam rangka ketersediaan bibit yang bermutu, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Daerah Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 5234 ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4018), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4106);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 140 Tambahan Republik Indonesia 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Keududukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
4. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
5. TATA KERJA
6. KEPEGAWAIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2013.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) BALAI BENIH HORTIKULTURA DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat petani hortikultura Kabupaten Bantaeng dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Hortikultura sebagai unit pelaksana teknis pembibitan Bidang Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan UPTD
maka perlu dilakukan perubahan pembentukan
organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Benih Hortikultura Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 No 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3656);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dsalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
3. KASUBSI PENGELOLAAN PRODUKSI BENIH
4. KASUBSI PENGELOLAAN PEMASARAN BENIH
5. TATA KERJA DAN KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2013
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|79
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|80
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 13);
29. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 9); dan
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor
214).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013.
NOMOR 8 TAHUN 2013
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2013/NO.110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifiktas, transparansi persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan aplikasi layanan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Pedoman Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor
3817);
3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2003, Lembaran Tambahan Negara Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 381);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah;
14. .Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 74)
1. KETENTUAN UMUM
2. ETIKA PENGADAAN
3. PARA PIHAK DALAM PELAKSAAN PENGADAAN BARANG / JASA SECARA ELEKTRONIK
4. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2013.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2013
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2013
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844)
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2006 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 8 );
KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANTAENG TAHUN 2012 – 2016
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANTAENG TAHUN 2012 – 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pembangunan di Kawasan
Ruang Terbuka Hijau Kota Bantaeng memerlukan strategi
pengelolaan sebagai sarana untuk dapat menjalankan fungsi
pengarahan dan fungsi kontrol agar pembangunan tertata,
terarah dan terkonsep;
b. bahwa salah satu upaya pengendalian pembangunan di
Kawasan Rang Terbuka Hijau Kota Bantaeng adalah melalui
perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang merupakan
suatu panduan rancang bangun suatu kawasan untuk
mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana
program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, pengendalian rencana,
dan pedoman pengendalian pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan
Ruang Terbuka Hijau Kota Bantaeng Tahun 2012 – 2016;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|36
5. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
(Lembran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentan Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 Tntang
Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 104);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang
AnalisisMengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Taun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/Prt/M/2007
Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabuoaten Bantaeng (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|37
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2009
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 – 2015 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN JANGKA WAKTU
BAB III
PERAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB V
PROSES DAN PROSEDUR PENATAAN BANGUNAN
DAN LINGKUNGAN
BAB VI
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
BAB VII
RENCANA STRUKTUR PELAYANAN
KEGIATAN KAWASAN
BAB VIII
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
BAB XII
PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, DAN PEMELIHARAAN
BAB XIII
PENINJAUAN KEMBALI
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
NOMOR 5 TAHUN 2013
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa.
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan
pemerintah desa perlu dukungan Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah,
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Bagi Hasil Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan
Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN
4. JENIS BAGI HASIL DAN BESARNYA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, KEPDA DESA
5. TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN
6. PERTANGGUNG JAWABAN
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TATA KERJA, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS STAF AHLI BUPATI BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2011/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2011 TENTANG KEDUDUKAN, TATA KERJA, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS STAF AHLI BUPATI BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 15 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bantaeng, maka perlu diatur kembali
mengenai Kedudukan, Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Bantaeng;
b. bahwa pelaksanaan Tugas Pokok Staf Ahli Bupati Bantaeng
selama ini belum berjalan optimal sehingga perlu diatur
kembali Kedudukan, Tata Kerja, Tugas Pokok, Fungsi dan
Uraian Tugas Staf Ahli Bupati Bantaeng;
c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b diatas, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bantaeng tentang Kedudukan, Tata Kerja,
Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Staf Ahli Bupati
Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang– Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun
2007, tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 25).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN DAN TATA KERJA
BAB III
JUMLAH DAN NAMA STAF AHLI
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN BUPATI BANTAENG
NOMOR 2 TAHUN 2013
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2013
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a.bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai
dengan kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah
pengelolaan keuangan daerah serta untuk menyesuaikan
dengan perkembangan, maka dipandang perlu melakukan
peninjauan kembali terhadap satuan Biaya Perjalanan Dinas
bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di
atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890).
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82,
Dokumentasi dan Informasi Hukum|2
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK/05/2007
tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK/05/2008;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3).
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.209
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. b. bahwa untuk tertibnya pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pemilihan Umum di Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilihan umum (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4721);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5246);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20…. ;
8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 01/Pilgub/Kpts/-Prov-025/VI/2012 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi selatan Tahun 2013;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembar Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Negara Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 2);.
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
3. LOKASI
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat