tata cara-pemberian-blt-penghapusan-kemiskinan ekstrem
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 14
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai usaha untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, perlu adanya stimulus berupa bantuan langsung tunai untuk para masyarakat yang terdaftar dalam data kemiskinan ekstrem dan bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar pada data kemiskinan ekstrim yang belum mendapatkan bantuan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun ruang lingkup yang diatur dalam peraturan bupati ini meliputi pendataan, pendanaan, pemberian bantuan langsung tunai, kriteria penerima, penyaluran, dan monitoring dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
- 6 halaman
|