Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dibuat aturan mengenai Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu pengaturan mengenai Sumber Pendapatan Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ((Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 ;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
6 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
SUMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 8 Tahun 2006
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Kerjasama Desa di cabut .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
KERJA SAMA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Kerjasama Desa
6 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Pemerintahan Desa
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sebagai perwujudan demokrasi di Desa serta untuk menindak lanjuti Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, maka perlu meninjau kembali Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4347) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Hukum Barang Daerah
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi Pengelolaan Barang Daerah, perlu adanya pengaturan mekanisme Perubahan Status Hukum Barang Daerah.
. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-undang;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
5. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
6. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ;
8. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara ;
9. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
13. Peratururan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Nomor ...) ;
17. Keputusan Presiden RI Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri ;
18. Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974 tentang Perubahan Status Rumah Negeri ;
19. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum ;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah ;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2002 tentang Nomor Kode Lokasi dan Nomor Kode Barang Daerah Provensi/Kabupaten/Kota ;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD ;
23. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah ;
24. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah ;
25. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang dipisahkan.
PERUBAHAN STATUS HUKUM BARANG DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 75 Tahun 2023
RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023-2043
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang RencanaInduk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 20232043;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
tentang Sistem Penyediaan Air minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5802);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor
27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan
Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1154);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KRITERIA TEKNIS DAN STANDAR
BAB IV : PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN
BAB V : PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VI : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 74 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2024, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286) sebagaiman telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undan-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Viru Disease 2019 (Covid-19)
dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang
membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman TeknisPengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2020Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 39).
Pasal 1 : Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
Pasal 2 : APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pasal 3 : Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024
Pasal 4 : Anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana
Pasal 5 : Anggaran pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal4 huruf a
Pasal 6 : Anggaran pajak hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
Pasal 7 : Anggaran pajak restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
Pasal 8 : Anggaran pajak hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)
Pasal 9 Anggaran pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
Pasal 10 : Anggaran pajak penerangan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
Pasal 11 : Anggaran pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7)
Pasal 12 : Anggaran pajak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8)
Pasal 13 : Anggaran pajak mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9)
Pasal 14 : Anggaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2)
Pasal 15 : Anggaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Pasal 16 : Anggaran retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
Pasal 17 : Anggaran retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
Pasal 18 : Anggaran retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3)
Pasal 19 : Anggaran retribusi perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c
Pasal 20 : Anggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah
Pasal 21 : Anggaran bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah
Pasal 22 : Anggaran lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pasal 23 : Anggaran hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan
Pasal 24 : Anggaran jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 3
Pasal 25 : Anggaran penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah
Pasal 26 : Anggaran pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan
Pasal 27 : Anggaran pendapatan dari pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 6
Pasal 28 : Anggaran pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 7
Pasal 29 : Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
Pasal 30 : Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
Pasal 31 : Anggaran dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
Pasal 32 : Anggaran dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
Pasal 33 : Anggaran pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
Pasal 34 : Anggaran pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
Pasal 35 : Anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
Pasal 36 : Anggaran pendapatan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2)
Pasal 37 : Anggaran pendapatan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan
Pasal 38 : Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Pasal 39 : Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2)
Pasal 40 : Anggaran belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2)
Pasal 41 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2)
Pasal 42 : Anggaran belanja tambahan penghasilan ASN
Pasal 43 : Anggaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif
Pasal 44 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan DPRD
Pasal 45 : Anggaran belanja gaji dan tunjangan KDH/WKDH
Pasal 46 : Anggaran belanja penerimaan lainnya pimpinan DPRD
Pasal 47 : Anggaran belanja pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (8)
Pasal 48 : Anggaran belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (3)
Pasal 49 : Anggaran belanja barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (2)
Pasal 50 : Anggaran belanja jasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (3)
Pasal 51 : Anggaran belanja pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat (4)
Pasal 52 : Anggaran belanja perjalanan dinas
Pasal 53 : Anggaran belanja uang dan/atau jasa untuk diberikan kepada pihak
Pasal 54 : Anggaran belanja barang dan jasa BOS
Pasal 55 : Anggaran belanja barang dan jasa BLUD
Pasal 56 : Anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (4)
Pasal 57 : Anggaran belanja hibah kepada pemerintah
Pasal 58 : Anggaran belanja hibah kepada badan, lembaga, organisasi
Pasal 59 : Anggaran belanja hibah dana BOS
Pasal 60 : Anggaran belanja hibah bantuan keuangan
Pasal 61 : Anggaran belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (5)
Pasal 62 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada individu
Pasal 63 : Anggaran belanja bantuan sosial kepada keluarga
Pasal 64 : Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3)
Pasal 65 : Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (2)
Pasal 66 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin
Pasal 67 ; Anggaran belanja modal alat besar
Pasal 68 : Anggaran belanja modal alat angkutan
Pasal 69 : Anggaran belanja modal alat bengkel dan alat ukur
Pasal 70 ; Anggaran belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (50
Pasal 71 : Anggaran belanja modal alat kantor dan rumah tangga
Pasal 72 : Anggaran belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar
Pasal 73 : Anggaran belanja modal alat kedokteran dan kesehatan
Pasal 74 : Anggaran belanja modal alat laboratorium
Pasal 75 : Anggaran belanja modal komputer
Pasal 76 : Anggaran belanja modal alat eksplorasi
Pasal 77 : Anggaran belanja modal alat keselamatan kerja
Pasal 78 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOS
Pasal 79 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BOSP
Pasal 80 : Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BLUD
Pasal 81 : Anggaran belanja modal gedung dan bangunan
Pasal 82 : Anggaran belanja modal bangunan gedung
Pasal 83 : Anggaran belanja modal tugu titik kontrol/pasti
Pasal 84 : Anggaran belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana
Pasal 85 : Anggaran belanja modal jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 86 : Anggaran belanja modal bangunan air
Pasal 87 : Anggaran belanja modal instalasi
Pasal 88 : Anggaran belanja modal instalasi air bersih/air baku
Pasal 89 : Anggaran belanja modal instalasi pengolahan sampah
Pasal 90 : Anggaran belanja modal jaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 84
Pasal 91 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya
Pasal 92 : Anggaran belanja modal bahan perpustakaan
Pasal 93 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOS
Pasal 94 : Anggaran belanja modal aset tetap lainnya BOSP
Pasal 95 : Anggaran belanja modal aset lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 64 ayat (2)
Pasal 96 : Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4)
Pasal 97 : Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5)
Pasal 98 : Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2)
Pasal 99 : Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3)
Pasal 100 : Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024
Pasal 101 : Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2)
Pasal 102 : Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3)
Pasal 103 : Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah
Pasal 104 : Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan Belanja Daerah
Pasal 105 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 104
Pasal 106 : Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan
Pasal 107 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan
efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintah
daerah diperlukan pedoman Tata Naskah Dinas di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 15 Tahun
2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan,
dan perkembangan teknologi komunikasi
dan informasi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5035);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 176);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
7. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 371);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan
Pemerintah Daerah Di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga Di Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 144);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 34 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB III : PEMBUATAN NASKAH DINAS
BAB IV : PENGAMANAN NASKAH DINAS
BAB V : PEJABAT PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
BAB VI : PENGENDALIAN NASKAH DINAS
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Bupati Kabupaten
Bantaeng Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
75
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat