Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun ruang lingkup yang diatur dalam peraturan bupati ini meliputi pendataan, pendanaan, pemberian bantuan langsung tunai, kriteria penerima, penyaluran, dan monitoring dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
05 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2024
Tanggal Berlaku
05 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2024 Nomor 14
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan