Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Adapun ruang lingkup yang diatur dalam peraturan bupati ini meliputi pendataan, pendanaan, pemberian bantuan langsung tunai, kriteria penerima, penyaluran, dan monitoring dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat