PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi pemakaian alat-alat berat, alat mesin pertanian, tarif jasa air bersih dan tarif bibit ikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang kurang relevan sehingga perlu ditingkatkan guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha gambir dan tarif jasa penggunaan rangka baliho belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 132).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 90) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 132) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Bab VII Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf f diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yaitu huruf h dan huruf i,
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf c diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
14 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian mekanisme pemberian bantuan keuangan pemerintah daerah kepada pemerintah desa untuk biaya pemilihan kepala desa di Kabupaten Pakpak Bharat, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016; Peratuan Bupati Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber Dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, yaitu Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
5 Hlmn. Penjelasan 12 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA AORNAKAN II KECAMATAN PERGETTENG-GETTENG SENGKUT, DESA PERJAGA, DESA MALUM, DESA MBINALUN KECAMATAN SITELLU TALI URANG JEHE DAN DESA TRAJU KECAMATAN SIEMPAT RUBE
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2007
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN”;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 2 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA SUMUT No. 5 Tahun 2014; PERDA SUMUT No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 23 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 119) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juni 2018
Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat