RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH KABUPETEN NIAS - TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 26 SERI E NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (4-213/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPETEN NIAS TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Daerah dilantik; c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2003, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur : Rencana Pembnagunan Jangka Menengah Daerah, Sistematika RPJMD disusun, BAB I : Pendahuluan BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah BAB III : Gambaran Keuangan Daerah BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB IX : Penutup, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2002
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Nias No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS Dan CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2015
PERUBAHAN - PERATURAN DAERAH - NOMOR 14 TAHUN 2011 - PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2020 NOMOR 22 SERI E NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (3-161/2020), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
PERTIMBANGAN bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nias telah diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; bahwa seiring dengan perkembangan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DASAR HUKUM : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nias Nomor 49 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 51 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, dan angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 3 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3), Ketentuan Pasal 4 huruf b dihapus, Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan Pasal 7 ayat(3) diubah, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, ayat (4) dihapus, ayat (7) huruf c dihapus dan ayat (7) ditambahkan huruf e dan f, Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA, Ketentuan Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7) diubah, Ketentuan Pasal 20 ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, ayat (5) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), Ketentuan Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah serta ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 32 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 34A, Ketentuan Pasal 35 ayat (2) dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 36 diubah, diantara ayat dua (2) dan tiga (3) disisipkan satu ayat yakni ayat (2a), Ketentuan Pasal 37 ayat (1), Ketentuan Pasal 38 ayat (3), Ketentuan Pasal 40 ayat (2) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), Ketentuan Pasal 44 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 45 ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (6) dihapus, Ketentuan Pasal 48 diubah, Ketentuan Pasal 49 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 57 diubah, diantara ayat satu (1) dan ayat dua (2) di sisipkan satu (1) ayat yakni Ayat (1a), Ketentuan Pasal 60 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 ayat yakni ayat (2a), Ketentuan Pasal 61 diubah, Ketentuan Pasal 65 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
33 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kecamatan Mandrehe Utara, Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa, Kecamatan Hili Serangkai, Kecamatan Botomuzoi, Kecamatan mandrehe Barat, Kecamatan Moro'o, Kecamatan Ulu Moro'o, Kecematan Laweha Timur, Kecamatan Alasa Talu Muzoi, Kecamatan Ulugawo, Kecamatan Ma'u, Kecamatan Somolo-molo, Kecamatan Sawo, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Sitolu Ori di Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa dan Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat