Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD bersama Bupati Kutai Kartanegara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimatan Timur Nomor 903/12090/393-V/KEU tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009. Dan untuk penyempurnaan dimaksud harus dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu dengan segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2008; PP No.7 Tahun 2008.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dalam usaha penyediaan energi listrik sehingga Pemerintah Daerah berusaha mendorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan tambahan modal sebagaimana dimaksud. Perlunya aturan mengenai Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan Dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.5 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab,Kutai kartanegara No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini menatur tentang penambahan penyerertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah yang berisi dengan batasan istilah yang diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Bank Kaltim
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kegiatan usaha Bank Kaltim sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan tambahan modal sebagaimana dimaksud perlu adanya penetapan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Prov Kaltim No.2 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 tahun 2008.
Peraturan ini berisi mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada bank kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan mdoal daerah, pengelolaan penyertaan modal daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program Kegiatan dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak untuk Masa 2 (DUA) Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Dengan keterbatasan dalam APBD Kab.Kutai Kartanegara dan pelaksanaan program dan kegiatan fisik pembangunan yang membutuhkan 2 tahun lamanya guna membangun sarana dan prasarana kesehatan khususnya pembangunan RSUD A.M Parikesit yang memerlukan lebih dari satu anggaran sehingga perlu adanya kepastian alokasi yang bersumber dari APBD Kab.Kutai Kartanegara dan ditetapkan dalam Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun anggaran yang diatur dalam Perda.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; KepPres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini berisi tentang Pengikatan Dana Anggaran untuk Program dan Kegiatan dengan pelaksaanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun Anggaran Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut: ketentuan umum, maksud dan tujuan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, force majeure dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
kemajuan dalam perkembangan dan meningkatnya kegiatan usaha dibidang Telekomunikasi yang sejalan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap penggunaan fasilitas telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya, untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, perlu dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu oleh Pemerintah Daerah. Dan untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi. Sehingga, perlunya penetapan Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi Bersama di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 1997; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP NO.36 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; KepPres No.80 Tahun 2003; Permen Keminfo No.2 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.18 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini berisi tentang Penataan dan Pemanfaatan Menara Telekomunikasi di wilayah Kab.Kutai Kartanegara dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturanya sebagai berikut: ketentuan umum, ketentuan pembangunan menara, penggunaan menara bersama, penyewaan menara bersama, ketentuan perizinan, biaya, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Kutai Kartanegara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/2117/1089-V Tahun 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2009. Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu adanya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 yang diatur dalam Peraturan Daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 ; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini berisi tentang APBD Tahun Anggaran 2009 Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU 20 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UUNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2004; No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PPNo.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 2004; PPNo.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, AREAL IPK, Penyelesaian Permohonan, hak, kewajiban dan larangan, hapusnya izin pemanfaatan kayu, pembinaan dan pengendalian, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. beserta rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 202 dan 209 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah ditetapkan dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tentang Desa. Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pemerintahan Desa merupakan sub sistem penyelenggaraan Pemerintahan Nasional, sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Untuk menciptakan landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa maka diperlukan Peraturan Desa yang tidak membebani masyarakat.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.27 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; PP No.72 Tahun 2005.
Perda ini berisi dengan ketentuan umum, tata cara pembentukan peraturan desa, muatan materi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, bentuk peraturan desa, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Termasuk rincian dalam setiap ketentuan Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintah terhadap pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD kabupaten kutai kartanegara, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan perlihan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Yang di cabut :
1.Perda Kab.Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah kab.Kutai Kartanegara.
2.Perda Kab.Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab.Kutai Kartanegara.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Oranisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan memperhatikan pelimpahan urusan pemerintahan terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan memperhatikan visi dan misi urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersediaan sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan beban kerja dilakukan penataan terhadap Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.9 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dengan merinci istilah yang digunakan di dalamnya. Adapun istilah tersebut berupa : ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susuna organisasi, kelompok jabatan fungsional, kelompok jabatan fungsional auditor, unit pelaksana teknis badan, bagan susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
46 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat