Peraturan ini berisi mengenai penambahan penyertaan modal daerah pada bank kaltim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan mdoal daerah, pengelolaan penyertaan modal daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat