Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan jumlah penduduk, dan perubahan pola
konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan
volume, jenis dan karakteristik sampah; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan
secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan
manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan
lingkungan; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyrakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efesien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaiamana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah
Dasar HukumL Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintanh Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
tahun 2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, HAK DAN KEWAJIBAN, PERIZINAN, PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH, INSENTIF DAN DISINSENTIF, PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI, KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, LARANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PIDANA, I(ETENTUAI{ PERALIHAI{, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa filosofi penyelenggaraan otonomi daerah di mana
Kabupaten diberi kewenangan untuk mengelola, menggali dan
mengatur sumber – sumber daya yang berada di Kabupaten
Hulu Sungai Selatan untuk dipergunakan dan dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat yang
mengolah perkebunan; bahwa untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang perkebunan perlu diatur
kembali ketentuan izin usaha perkebunan di Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Izin Usaha Perkebunan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007
Materi : KETENTUAN UMUM, JENIS DAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN, SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA PERKEBUNAN, KEMITRAAN, PERUBAHAN LUAS LAHAN, JENIS TANAMAN, DAN ATAU PERUBAHAN KAPASITAS PENGOLAHAN SERTA DIVERSIFIKASI USAHA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PERALIIHN, KSIENTUADI PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
perlu menetapkannPeraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Dasar Hukum: Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun
2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun
2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun
2010
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih Tahun
Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran berjalan maka
perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Materi Pokok: Peraturan
Daerah mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diatur dengan
Peraturan Bupati
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, perlu
disusun perencanaan pembangunan desa sebagai salah
satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Sistem
Perencanaan Pembangunan Desa perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b di iatas, maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Perencanaan Pembangunan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, PENGORGANISASIAN, PENYUSUNAN RPJM – DESA DAN RKP - DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan tentang Pedoman Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, MEKANISME PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH, PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati atau Keputusan Bupati
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati atau Keputusan Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur Sumber Pendapatan
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan
dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Sumber Pendapatan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Materi: KETENTUAN UMUM, SUMBER DAN JENIS PENDAPATAN DESA, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SUMBER PENDAPATAN DESA, PENGEMBANGAN SUMBER PENDAPATAN DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SUMBER PENDAPATAN DESA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak dasar warga negara,
memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar,
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai
dengan martabat kemanusiaan, serta bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan sosial dasar yang layak sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam
penanggulangan kemiskinan; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Kemiskinan, kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik
yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat
manusia, maka penanggulangan kemiskinan perlu keterpaduan
program dan melibatkan partisipasi masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 t; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, VISI DAN MISI, TARGET, INDIKATOR, DAN PENDATAAN KEMISKINAN, PENANGGULANGAN KEMISKINAN, HAK DAN TANGGUNGJAWAB ORANG MISKIN, ANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH, PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN, SUMBER DAY, PERAN SERTA MASYARAKAT, TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH, PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUAS, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat