Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan pengaturan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3.GOLONGAN RETRIBUSI; 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5.PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; 6.STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7.WILAYAH PEMUNGUTAN; 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9.SANKSI ADMINISTRATIF; 10.TATA CARA PENAGIHAN; 11.PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12.KETENTUAN PENYIDIKAN; 13.KETENTUAN PIDANA; 14.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4
Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2019
peraturan bupati kabupaten buleleng - KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN BULELENG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Buleleng dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesi Nomor: P.10/MENLHK / SETJEN / PLB.0 / 4 / 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013.
Ketentuan umum; arah kebijakan dan strategi kabupaten buleleng; penyelenggaraan kebijakan strategi; pendanaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 halaman Peraturan; 43 halaman Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah berdasarkan atas desentralisasi,pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 ) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah perlu membentuk
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; . Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; . Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; 4. PENGADAAN; 5. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; 6. PENGGUNAAN; 7. PEMANFAATAN; 8. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; 9. PENILAIAN; 10. PEMINDAHTANGANAN; 11. PEMUSNAHAN; 12. PENGHAPUSAN. 13. PENATAUSAHAAN; 14.PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 15. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; 16 . BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA; 17. PEMBIAYAAN; 18. GANTI RUGI DAN SANKSI; 19. SENGKETA BARANG MILIK DAERAH; 20. KETENTUAN PERALIHAN; 21. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
69
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pengelolaan Pajak Hiburan, guna meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan,bahwa Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011,
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
asal 28 Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2012
a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Kabupaten Buleleng, maka perlu adanya kepastian hukum bagi pengusaha dalam menjalankan usahanya melalui penerbitan perizinan yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam upaya penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga potensi daerah dapat tergali secara optimal dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur masalah jenis dan tata cara pelaksanaan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dengan membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perizinan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6/M/SK/1/1994; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-DAG/PER/7/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdaganagan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif Dan Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi
pedoman dalam menyusun perencanaan dan
penganggaran pembangunan di daerah;
b. bahwa proses pembangunan daerah merupakan
bagian dari pembangunan Nasional yang harus
dirumuskan secara seksama mulai dari proses
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
pengendalian pelaksanaan, sampai dengan
evaluasi;
c. bahwa untuk menyelaraskan berbagai urusan
yang menjadi kewenangan daerah diperlukan
suatu Sistem Pembangunan Partisipatif dan
Terintegrasi yang disusun secara sistematis,
terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap
terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan
acuan yang aplikatif dan implementatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif
dan Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 4 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN DAERAH; 4. SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF DAN TERINTEGRASI DAERAH; 5. PENGENDALIAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 6.EVALUASI PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 7. PELAPORAN PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 8. DATA DAN INFORMASI; 9. KELEMBAGAAN; 10. PARTISIPASI MASYARAKAT; 11. PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang oftimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem Pengelolaan Keuangan sebagaimana dimaksud huruf a, diatas maka perlu adanya pedoman Pengelolaan sebagai Landasan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf
c diatas, perlu ditetapkapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 3. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; 4. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; 5. PENETAPAN APBD; 6. KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 7. KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH; 8. PELAKSANAAN APBD; 9. PERUBAHAN APBD; 10. PENGELOLAAN KAS; 11. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; 12. AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH; 13. PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; 14. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; 15. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; 16. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
-
62
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA PENDUKUNG DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a.bahwa dalam pemberian insentif bagi tenaga pendukung yang membantu penanganan Corona Virus Disease 2019, diperlukan standar pedoman pelaksanaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan, prinsip kehati-hatian yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b.bahwa dengan memperhatikan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu,Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf A, angka 6, huruf a, angka 6) disebutkan bahwa Pemberian Insentif bagi tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar COVID-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan Kepala Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
4.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
6.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
11.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 6 Tugas Tim Verifikasi dan Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
Pasal 10 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Perbekel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Perbekel
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS DAN TUJUAN; 3. JENIS PEMILIHAN PERBEKEL; 4. PELAKSANAAN PEMILIHAN PERBEKEL SERENTAK; 5. PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA; 6. PENYELENGGARA PEMILIHAN PERBEKEL; 7. PENDAFTARAN DAN PENETAPAN PEMILIH; 8. KETENTUAN CALON DARI PERBEKEL ATAU PERANGKAT; 9. CALON PERBEKEL DARI PNS; 10. PENDAFTARAN CALON, PENELITIAN CALON, PENETAPAN DAN PENGUMUMAN CALON; 11. KAMPANYE; 12. PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA; 13. PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN PERBEKEL; 14. PENETAPAN; 15. PEMBUBARAN PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PEMILIHAN PERBEKEL KABUPATEN; 16. PENJABAT PERBEKEL; 17. PEMBATALAN PEMILIHAN DAN PEMBIAYAAN; 18. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 19. KETENTUAN LAIN-LAIN; 20. KETENTUAN PENYIDIKAN; 21. KETENTUAN PIDANA; 22. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
44
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat