Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 38 Tahun 2022

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. asal 28 Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 38 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buleleng
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Buleleng
Tanggal Penetapan
20 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2022
Tanggal Berlaku
20 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 38
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buleleng
Bidang
Halaman ini telah diakses 243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan