TENTANG-TATA-CARA-PEMUNGUTAN-PAJAK-HIBURAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pengelolaan Pajak Hiburan, guna meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu diatur Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan,bahwa Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011,
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
asal 28 Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
- 25 Halaman
|