Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pasar yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar perlu mendapat penyesuaian dan peninjauan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah; 4. Ketentuan Pasal 4, ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2); 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah; 6. Ketentuan BAB XV dihapus; 7. Diantara BAB XVI dan BAB XVII disisipkan satu bab, yakni BAB XVI A; 8. Ketentuan Pasal 21 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 2 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi dan sewa pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka 2, angka 3, angka 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IV A, kemudian diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B yang merupakan bagian dari BAB IV A; 4. Ketentuan ayat (6) dalam Pasal 9 diubah; 5. Pasal 16 ditambah 2 (dua) ayat; 6. Ketentuan BAB XX dihapus; 7. Diantara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan satu bab, yakni BAB XXI A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa memperhatikan perkembangan perekonomian pada saat ini serta guna meningkatkan investasi untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah, dipandang perlu di lakukan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 bahwa Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang_Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. TUJUAN; 3. BESARAN DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PERALIHAN; 5. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No.5/jdih.bulelengkab.go.id/23hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan yang merendahkan derajat martabat manusia; b. bahwa perempuan dan anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan, sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintah wajib bagi pemerintah daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Taun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Taun 2008; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; PeraturanMenteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri NegaraPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014.
Ketentuan umum; asas dan tujuan; hak-hak korban; perlindungan perempuan dan anak; kerjasama dan koordinasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan; partisipasi masyarakat dan dunia usaha; standar pelayanan minimal; pembinaan dan pengawasan; sistem informasi dan pelaporan; pembiayaan; penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
19 halaman Peraturan; 4 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN PAJAK, TARIF DAN CARA MENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK; 6. PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV / Aids
ABSTRAK:
a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa penularan HIV semakin meluas, tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV / AIDS.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV / AIDS; 3. KOMISI PENANGGULANGAN AIDS; 4. PERAN SERTA MASYARAKAT; 5. PEMBIYAAN; 6. PEMBINAAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN; 7. SANKSI ADMINITRASI; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2007.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
4. . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
8. . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah
Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 7) yang telah beberapa kali diubah
- Nomor 11 Tahun 2019
- Nomor 10 Tahun 2021
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun
2007 perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; . Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik pada Pasal 2 ayat (2), Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Berikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004 dipandang perlu dilakukan Pencabutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Undang – Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2007
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MUTASI DAN PENUGASAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin objektifitas dan transparansi proses mutasi dan penugasan yang merupakan salah satu manajemen kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam upaya merekatkan hubungan pemersatu bangsa serta dalam rangka pengendalian, pengawasan dan untuk memenuhi kebutuhan pegawai;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi kepegawaian dan untuk mendukung penyelenggaraan tugas Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah perlu diatur mengenai Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,perlu diatur mengenai Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mutasi dan Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2020.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. PENUGASAN KHUSUS; 4. PENUGASAN KHUSUS DILUAR INSTANSI PEMERINTAH DAERAH; 5. MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2022.
-
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat