Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2014
;4.UU No.28 Tahun 2009 ;5.PP No. 69 Tahun 2010 ;6.PP No.97 Tahun 2012
1.ketentuan umum;2.nama , objek dan subjek retribusi;3.golongan rertribusi
;4.cara mengukur tingkat penggunaan jasa;5.prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;6.struktur dan besaranya tarif retribusi
;7.masa retribusi dan saat retribusi terutang;8.wilayah pemungutan;9.penentuan pembayaran, tempat pembayaran , angsuran dan penundaan pembayaran;10.sanksi administratif;11.penagihan;12.keringanan , pengurangan , dan pembebasan retribusi;13.pengahapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;14.pemanfaatan
;15.insentif pemungutan;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan setiap pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengenai tata cara penghitungan, struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan penetapan kembali struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2006
;4.UU No.28 Tahun 2009;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005 ;7.PP No. 23 Tahun 2005 ;8.PP No. 79 Tahun 2005 ;9. Perda Kab. Lebak No. 7 tahun 2010
terdapat dalam pasal 2 , pasal 9 dan pasal 79
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi arsip sebagai identitas dan jati diri, memiliki tanggung jawab dan peranan dalam mengelola arsip yang merupakan memori acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Daerah menyelenggarakan kearsipan mulai dari hulu sampai hilir secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka perlu diatur mengenai pengelolaan arsip di Daerah dalam rangka penyelenggaraan kearsipan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000 ; UU No 14 Tahun 2008 ; UU No 43 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 ; PP No 61 Tahun 2010 ; PP No 28 Tahun 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan Dan Tanggung Jawab; 3. Pengelolaan Arsip; 4. SIKD Dan JIKD; 5. Pengembangan Sumber Daya Kearsipan; 6. Pelayanan Jasa Dan Publikasi Kearsipan; 7. Peran Serta Masyarakat Dan Kerja Sama; 8. Keadaan Darurat; 9. Pembinaan; 10. Pembiayaan; 11. Larangan Dan Sanksi; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Lingkungan Hidup merupakan sumber hidup dan kehidupan yang kelestariannya harus terus dijaga, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa kualitas Lingkungan Hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan; c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU No 23 Tahun 2000 ; UU No 32 Tahun 2009 ; UU No 23 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan; 3. Perencanaan; 4. Pemanfaatan; 5. Pengendalian; 6. Pemeliharaan; 7. Hak,Kewajiban Dan Larangan; 8. Kerja Sama Dan Kemitraan; 9. Peran Masyarakat; 10. Sistem Informasi Lingkungan Hidup; 11. Pengawasan Dan Pemantauan; 12. Pengelolaan Limbah B3; 13. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai tujuan pembangunan yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 diperlukan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan lingkungan sosial serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Lebak;
b. bahwa agar upaya sebagaimana dimaksud huruf a tersebut dapat terlaksana dengan baik perlu terjalin hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. bahwa untuk mewujudkan hubungan yang sinergis antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat di Kabupaten Lebak diperlukan pengaturan didasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk menerapkan kewajiban tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Lebak;
d. bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat;
e. bahwa agar pelaksanaan kegiatan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan memperoleh hasil yang optimal, kegiatan yang dilaksanakan harus bersinergi dengan program Pemerintah Kabupaten Lebak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Lebak No 1 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup,Maksud,Tujuan Dan Azas; 3. Hak Dan Kewajiban Perusahaan; 4. Program Dan Bidang Kerja Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 5. Forum Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 6. Mekanisme Dan Prosedur Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 7. Pembiayaan Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dan Biaya Operasional Forum Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 8. Fasilitas Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan; 9. Pelaporan Dan Evaluasi; 10. Peran Serta Masyarakat; 11. Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang perlu di jaga dan dipertahankan keberadaannya dan memberikan kesejahteraan masyarakat di Daerah;
b. bahwa semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu payung hukum dalam pelaksanaannya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 41 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 25 Tahun 2012; PP No 30; PERDA No 2 Tahun 2014
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Tujuan Dan Ruang Lingkup; 3. Kewenangan; 4. Perencanaan Dan Penetapan; 5. Pengembangan; 6. Penelitian; 7. Pemanfaatan; 8. Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani; 9. Alih Fungsi Lahan; 10. Insentif Dan Disinsentif; 11. Koordinasi; 12. Kerjasama Dan Kemitraan; 13. Sistem Informasi; 14. Peran Serta Masyarakat; 15. Pembinaan Dan Pengawasan; 16. Pembiayaan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman,6 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2011; Perpres No 63 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Lebak No 2 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas, Fungsi, dan Tujuan; 3.Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 4.Usaha Pariwisata; 5.Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6.Sanksi Administratif; 7.Bentuk Usaha dan Permodalan; 8.Pengusahaan; 9.Koordinasi; 10.Badan Promosi Pariwisata Daerah; 11.Pembinaan dan Pengawasan; 12.Pendanaan; 13.Ketentuan Peralihan; 14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2031
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan sebagai tindak lanjut perwujudan kawasan pariwisata berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014–2034 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2011; Perpres No 63 Tahun 2014; Perda Kb.Lebak No 19 Tahun 2008; Perda Kab.Lebak No 2 Tahun 2014; Perda Kab.Lebak No 5 Tahun 2014.
1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3.Pembangunan Kepariwisataan; 4.Pembangunan DPKP; 5.Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Lebak; 6.Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten Lebak; 7.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lebak; 8.Pengawasan Dan Pengendalian; 9.Kawasan Strategis dan Kawasan Ekonomi Khusus; 10.Ketentuan Lain-Lain; 11.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 10 Tahun 2011
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 7 Nopember 2011
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 21 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No.. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 TAhun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2010; UU No. 12 Tahuun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahuun 2006; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2006; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 10 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 11 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 12 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 13 Tahun 2007; Perda Kab. lebak No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Lebak No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. lebak No. 10 Tahun 2008; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. lebak No. 7 Tahun 2011; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2010; Perda Kab. lebak No. 7 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 9 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 3 Tahun 2011; Perda Kab. Lebak No. 4 Tahun 2011.
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2011
Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/NO. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa; Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa diatur dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 23 Tahuun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kab. Lebak No. 6 Tahun 2004; Perda Kab. Lebak No. 14 Tahun 2006.
Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa meliputi sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Anggaran Dasar; 3. Pengelolaan; 4. Pembinaan; 5. Pengawasan; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat