PERBUP Kab. Kutai Barat No. 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat Mencabut Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan PerBup KuBar No.18 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditetapkan peraturan Bupati Kutai Barat tentang Pedoman Klasifikasi Arsip dilingkungan pemerintah daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015; Perda Kab. Kubar No.09 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, JRA Fasilitatif, Ketentuan Penutup, dan Lampiran terkait Pedoman Klasifikasi Arsip,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Kab. Kutai Barat No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Kutai Barat No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2013 tentang Penvertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, TLD.2013/NO.156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penguatan permodalan Perusahaan Daerah dengan cara penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kutai Barat.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.12 Tahun 2012; Permendagri No.3 Tahun 1998; Permen PU No.18/PRT/M/2007; Permen PU No.16/PRT/M/2008; Permendagri No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi, bagian laba/deviden, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
Yang tidak berlaku : Perda No.38 Tahun 2005 Pasal 9
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan dari Bupati Kepada Camat di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan publik yang prima, agar
lebih efektif dan efisien kepada masyarakat, perlu
melimpahkan sebagian kewenangan bupati kepada
camat dan sehubungan adanya perubahan sebagian
urusan wajib dan urusan pilihan yang dilimpahkan
oleh Bupati kepada Camat, perlu dilakukan
penyesuaian kembali terhadap Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2007 Tentang
Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari
Bupati Kepada Camat.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.17 Tahun 2018; Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016; dan, Perda Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2017.
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan konkuren yang meliputi
aspek:
a. Perizinan;
b. Rekomendasi;
c. Koordinasi;
d. Pembinaan;
e. Pengawasan;
f. Fasilitasi;
g. Penetapan;
h. Penyelenggaraan; dan
i. Kewenangan lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Barat (Lembaran Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 3
Tahun 2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Daerah Pembangunan Partisipatif Kawasan Perkampungan
ABSTRAK:
dalam rangka menampung pelaksanaan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di Kampung dan menghadapi perkembangan sekaligus mendukung pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dipandang perlu untuk mengatur Pembangunan Kawasaan Kampung sesuai aspirasi dan kondisi sosial budaya yang tumbuh di masyarakat Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2015; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.12 Tahun 2015; Permendagri No.5 Tahun 2006; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Pembangunan Kawasan Kampung, Keikutsertaan Masyarakat Dalam Membangunan Kawasaan Perkampungan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Surat
Keputusan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, TLD NO.198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Di Kabupaten Kutai Barat masih banyak anak
yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai
bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi
dan penelantaran dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlidungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan
urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; dan, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Forum Partisipasi Anak, Peran Serta Masyarakat, Gugus Tugas, Pengendalian, Pembinaan, Pengawasan, Koordinasi dan
Kerjasama Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penanganan secara
sinergis diatur dengan
Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Partisipasi Anak
dan bentuk serta tata cara pengembangan partisipasi Anak diatur dengan
Peraturan Bupati.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2001
TENTANG BENTUK DAN TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAERAH
KABUPATEN KUTAI BARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa,
dimana bentuk produk hukum daerah harus
menggunakan Lambang Burung Garuda;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2001 tentang Bentuk dan Tata Cara
Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat;
Pasal 18 ayat (6) Uandang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 3896),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang
Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3962);
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 03
Tahun 2001 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan
Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2001 Nomor 04
Seri D Nomor 03)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03
Tahun 2001 Tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan
Lambang Daerah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran
Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2001 Nomor 04)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam upaya lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bencana khususnya di Kabupaten Kutai Barat serta dalam rangka pelaksanaan pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah dan juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Timur, maka dipandang perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai
Barat.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Oragnisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, fungsi dan susunan organisasi, eselon, kepegawaian, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.32 Tahun 2004
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kewajiban penyediaan, pengelolaan arsip dinamis, dan kemudahan akses arsip bagi pengguna arsip dan publik, serta perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya klasifikasi atau pengaturan terhadap akses arsip dinamis di lingkungan Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) PP No.28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No.28 Tahun 2012; Perka ANRI No.22 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Ketentuan Penutup, serta Lampiran terkait Pedoman Sistem Klasifikasi keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat No. 06 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Perlu Ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009, Sebagai Landasan Operasional Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
UU No.12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No,25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 tahun2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda No.2 Tahun 2001; Perda No.20 Tahun 2007; PMDM No.13 Tahun 2006
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Barat No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Mengubah Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA KAMPUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 96 serta Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Taun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.8 Tahun 2016.
Maksud Pemberian ADK adalah untuk membiayai program Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan Pemberian ADK adalah untuk: meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya; meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Kampung dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Kampung; meningkatkan lembaga dan sumber daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan dengan pembinaan kemasyarakatan; dan meningkatnya kualitas masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat