Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2013/NO.30, TLD.2013/NO.166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sehingga, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD 1945; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.9 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; PP No.62 Tahun 1990; PP No.105 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.5 Tahun 2001; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2013/NO.29, TLD.2013/NO.165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)
ABSTRAK:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yaitu setiap Perseroan selaku subyek hukum mempunyai tanggungjawab sosial dan lingkungan. Agar menjamin terlaksananya amanat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) dan (6), Pasal 20 huruf a, Pasal 33 ayat (3); UU No.23 Tahun 1997; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahunh 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2010; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud dan tujuan serta manfaat, organisasi tsp, sasaran program tsp, azas tsp, model penerapan tsp, kewajiban perusahaan didalam program tsp, mekanisme usulan tsp, laporan dan sumber dana, penghargaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004;
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 28 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 28, LD.2013/NO.28, TLD.2013/NO.164
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penumpukan Kayu Masak untuk Kebutuhan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kayu merupakan bahan utama pembangunan rumah dalam wilayah Kabupaten Kutai Barat, namun kayu merupakan salah satu sumberdaya hutan yang dilindungi dan membutuhkan peraturan yang jelas agar sumberdaya ini juga tercipta kelestariannya. Dalam proses pembangunan membutuhkan adanya waktu saat sebelum digunakan berupa penumpukan kayu, untuk itu perlu pengaturan untuk menjaga ketertiban lingkungan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Maka dipandang perlu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat untuk membentuk Peraturan Daerah bersama Pemerintah Daerah Tentang Izin Penumpukan Kayu Masak Untuk Kebutuhan Pembangunan Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (2) dan (6), Pasal 20 huruf a, Pasal 33 ayat (3); UU No.5 Tahun 1990; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Permenhut No.P.37/Menhut-II/2007; Permenhut No.55 Tahun 2006.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Izin Penumpukan Kayu Masak untuk Kebutuhan Pembangunan dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup,dan tujuan, ketentuan perizinan, kewajiban, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidanan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2013/NO.27, TLD.2013/NO.163
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Menggunakan Gerobak Sorong
ABSTRAK:
Dahwa dalam rangka menciptakan kenyamanan, ketertiban dan peningkatan derajat keamanan terhadap penggunaan layanan angkutan tradisional, Pemerintah Daerah perlu berupaya melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha di bidang AngkutanTradisional. salah satunya Kenyamanan merupakan salah satu segi kehidupan yang harus dipelihara secara berkesinambungan dan terpadu baik oleh Pemerintah sebagai pengayom maupun masyarakat, demi terwujudnya dan terpeliharanya kenyamanan dalam beraktifitas. Dan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat dan laju pembangunan kota sebagai Ibu Kota Kabupaten, penanganan terhadap ketertiban dalam beraktifitas sangat diperlukan. Bahwa, sejalan dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan tersebut perlu mengatur cara penanganan Gerobak Sorong dan tata cara terhadap izin fungsi dari Gerobak Sorong. Sehingga, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Izin Menggunakan Gerobak Sorong.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2011; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Izin Izin Menggunakan Gerobak Sorong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, objek dan subjek, pengelolaan ketertiban, teknis pengelolaan terhadap penggunaan gerobak serong, izin menggunakan gerobak sorong, penyuluhan terhadap izin gerobak sorong, bentuk objek, wewenang pemerintah daerah, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah : UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2013/NO.26, TLD.2013/NO.162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang Kaki Lima adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya. keberadaan Pedagang Kaki Lima yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya. Bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikekola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat. berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.6 Tahun 2010; PP NO.32 Tahun 2011; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Permendagri No.41 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang penertiban pedagang kaki lima dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan tujuan, penertiban tempat usaha, perizinan, pemberdayaan, pengawasan dan penertiban, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindaklanjut hasil evaluasi implementasi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, maka dipandang perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat. Sesuai hasil evaluasi terjadi perpindahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ditangani oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarat menjadi fungsi Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja . berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; PP No.13 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2013/NO.24, TLD.2013/NO.161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
ABSTRAK:
Dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan/ kampung sebagai langkah strategis mengurangi kesenjangan dan penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan dan potensi desa/ kampung. untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Kampung yang bertujuan agar dalam pendirian dan pengelolaan didalam Badan Usaha Milik Kampung tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kutai Barat No.22 Tahun 2010; Permendagri No.39 Tahun 2010.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, status pengguna nama, pendirian, organisasi, hak dan kewajiban, jenis usaha dan modal, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawaban, pembubaran dan pengurusan harta, ganti rugi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Barat No.6 Tahun 2008
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukannya. Sehingga, diperlukannya dibentuk suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Reklamasi dan Pascatambang.
UU No.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2007; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010; Permen ESDM No.18 Tahun 2008; Permenhut No.P.4/Menhut-II/2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang reklamasi dan pascatambang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, prinsip reklamasi dan pasca tambanga, tata laksana reklamasi dan pasca tambang, persutujuan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, pelaksanaan dan pelaporan, jenis reklamasi dan pasca tambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pasca tambang, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional maka pendidikan diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan. Dalam otonomi daerah, Pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan. Bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat, maka penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan biaya murah namun tetap memperhatikan peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing serta tata kelola dalam sistem pendidikan. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.1 Tahu 2007; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP NO.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP NO.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan tujuan pendidikan, azas dan fungsi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan, pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pendidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.17 Tahun 2010
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara (GMB) di Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara yang berlangsung di Kabupaten Kutai Barat diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan serta dan tumbuh serta berkembang. Dalam berbagai permasalahan dan/atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara, di wilayah Kabupaten Kutai Barat memerlukan penanganan yang komperhensif. Dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional dan internasional, guna menanggapi aspirasi dari warga masyarakat untuk dilibatkan secara lebih aktif dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara maka pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara di wilayah Kabupaten Kutai Barat diharapkan semaksimal mungkin menggunakan sumberdaya yang ada dan berasal dari wilayah Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat.
UU No.5 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 2001; UU NO.13 Tahun 2013; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telsh diubah beberapa kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU NO.16 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; PP No.42 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2012; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Serta Pengolahan Minyak, Gas Bumi dan Gas Metan Batu Bara Di Kabupaten Kutai Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, azaz, tujuan dan sasaran, pemberdayaan sumber daya lokal, kewajiban dan larangan, tim optimalisasi kandungan lokal, corporate sosial responsibility (CSR); pemberian insentif dan kemudahan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat