Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, visi, misi dan tujuan pendidikan, azas dan fungsi pendidikan, hak dan kewajiban, pengelolaan, pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan, pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, sarana dan prasarana, pendanaan pendidikan, peran serta masyarakat, kerjasama, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan pendidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat