Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP) sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pengelolaan dan Struktur Tarif Parkir Khusus Samarinda Central Plaza (SCP);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 2); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penataan Parkir (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 Nomor 5); Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 3);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 38 TAHUN 2006 TENTANG KETENTUAN PENGELOLAAN DAN STRUKTUR TARIF PARKIR KHUSUS SAMARINDA CENTRAL PLAZA (SCP).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2019 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD
serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun
Anggaran 2018 sejumlah Rp. 2.815.797.100.600,- (Dua Trilyun
Delapan Ratus Lima belas Milyar Tujuh Ratus Sembilan puluh
Tujuh Juta Seratus Ribu Ebam Ratus Rupiah) dengan rincian
sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600
2. Belanja Daerah sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 3. Pembiayaan Netto Rp. 0, Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda
dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan
realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Menyatakan Penyelenggaraan Kearsipan Di Tingkat Kota Merupakan Tanggung Jawab Walikota Sesuai Kewenangannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012.
KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan, meliputi:
a. UPTD Pasar;
b. UPTD Metrologi Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Nomor 106 tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Perda No.1 Tahun 2020 Pasal 9 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Samarinda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No.11 Tahun 2009; Perda Kota Samarinda No.08 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.06 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakam Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Mewujudkan Transparansi Dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU NO. 23 Tahun 2005;PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 564); diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589).
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lkpp) Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, Perlu Menetapkan Standar Operasional Dan Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004;
UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PERPRES No.106 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PERPRES No.54 Tahun 2010; Instruksi Presiden No.17 Tahun 2011; PERDA Samarinda No.12 Tahun 2008; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2010; Peraturan Kepala LKPP No.1 Tahun 2011; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.8 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.15 Tahun 2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.17 tahun 2012; PERDA Samarinda No.06 Tahun 2008; PERWALI No.03 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Standar Operasional Dan Prosedur (Sop) Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (Lpse) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif DI Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip dan tercapainya ketertiban dan penyelamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban nasional di lingkungan pemerintah daerah serta menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda perlu membuat Jadwal Retensi Arsip Substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan telah diamanatkan Pemerintah Daerah wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip, pengesahan Jadwal Retensi Arsip disahkan dalam bentuk peraturan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
Pengaturan Jadwal Retensi Arsip Substantif di lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjamin tertib administrasi prosedur pengajuan penetapan Jadwal Retensi Arsip Substantif. yang bertujuan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamat arsip. Penyusutan Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh Unit Kearsipan sesuai dengan susunan organisasi. Arsip yang masih dipergunakan dalam pelaksanaan tugas retensinya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan pimpinan unit organisasi. Pembiayaan pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Substantif dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 96 tentang Badan Layanan Umum Daerah maka, perlu mengatur pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran dari penerimaan badan layanan umum daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Samarinda No.8 Tahun 2007; Perwali Samarinda No.29 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdul Moeis Kota Samarinda guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan mendukung kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 19 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN BIDANG HIGIENE SANITASI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, kesehatan khususnya serta kesehatan dasar masyarakat yang menyangkut tentang pola hidup sehat dan lingkungan (Higiene Sanitasi) perlu pengawasan, pembinaan dan pengaturan lebih lanjut. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Bidang Higiene Sanitasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENKES No. 329/Menkes/Per/XII/1976; PERMENKES No. 86/Menkes/Per/XII/1977; PERMENKES No. 528/Menkes/Per/XII/1982; PERMENKES No. 453/Menkes/Per/XII/1983; PERMENKES No. 362/Menkes/Per/XII/1998; KEPMENKES No. 735/Men.Kes/SK/VII/1993; KEPMENKES No. 23/Menkes/SK/I/1978; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 934/Menkes/SKB/II/1996 dan No. 17 Tahun 1996; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-076/MK.10/2006 tanggal 29 Mei 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lingkungan bidang higiene sanitasi yang meliputi, antara lain : Nama, Objek dan Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan; Golongan Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif; Nama, Objek dan Subjek Retribusi Hygiene dan Sanitasi; Golongan Retribusi; Persyaratan Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Keberatan; Sanksi Administrasi; Pembebasan dan Keringanan; Tata Cara Pembayaran; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat