Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Dengan Berpedoman Pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.13 Tahun 2006; PERDA No.11 Tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Perubahan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Samarinda Diantaranya Badan Penaggulangan Bencana Daerah, Dan Badan Ketahanan Pangan Dan Pelaksana Penyuluhan Daerah Sesuai Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.8 Tahun 1974;UU No.32 Tahun 2004; PP No.21 Tahun 1987; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PERPRES No.83 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.57 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Badan Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2012.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169;Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 02);
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan
Otonomi Daerah, daerah mempunyai
kewajiban melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan
nasional serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi
ancaman terhadap integritas nasional dan
tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu dilaksanakan
deteksi dini dan peringatan dini di daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf
b, maka dipandang perlu membentuk
Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA)
Kota Samarinda dengan menetapkannya
dalam Peraturan Walikota.
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006; PERGUB No. 82 Tahun 2011; KEPGUB No. 220/K.764/2011.
Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut
KOMINDA adalah Forum Komunikasi dan Koordinasi
Unsur Intelijen dan Unsur Pimpinan Daerah di Kota
Samarinda. KOMINDA dibentuk di Kota Samarinda. KOMINDA
mempunyai tugas :
a. Merencanakan, mencari, mengumpulkan,
mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan informasi
atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber
mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi
ancaman stabilitas nasional di daerah ; dan
b. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan
bagi unsur pimpinan daerah mengenai kebijakan yang
berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini
terhadap ancaman stabilitas nasional di daerah. Pelaksanaan penyelenggaraan KOMINDA dilaporkan oleh
Walikota kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pertahanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa
Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Unsur
Pimpinan Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat