bahwa Pajak Rokok merupakan sumber pendapatan
asli daerah yang sangat penting untuk membiayai
pelayanan kesehatan dan penegakan hukum, terutama
yang berkaitan dengan dampak rokok terhadap
kesehatan masyarakat;
bahwa Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah merupakan salah satu jenis pajak
yang menjadi penerimaan daerah provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Rokok;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 13 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Rokok, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Penetapan Pajak ;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak;
8. Insentif Pemungutan;
9. Bagi Hasil Pajak Dan Pemanfaatan ;
10. Kedaluwarsa Penagihan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dalam rangka untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Restoran, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan. Besaran persentasi tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, dianggap terlalu memberatkan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Menindaklanjuti Hasil Evaluasi dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, sebagaimana Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-331/MK.7/2014 tanggal 14 Juli 2014 dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 118.342/00769/KUM/2014 tanggal 5 Agustus 2014, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 Jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 jo. PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah dengan perubahan sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (4) diubah;
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf g diubah;
3. Ketentuan Pasal 37 diubah;
4. Ketentuan Pasal 59 diubah;
5. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) diubah;
6. Ketentuan Pasal 63 diubah;
7. Diantara Pasal 72 dan Pasal 73, disisipkan 1 (satu) Pasal, yaknis Pasal 72A;
8. Ketentuan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3) diubah;
9. Ketentuan Pasal 75 ayat (1) diubah;
10. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) diubah, dan ayat (2) dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
PERDA Kab. Tapin No. 5 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
Perubahan Kedua
- bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka peraturan daerah kabupaten wakatobi Nomor 22 Tahun 2005 tentang pajak reklame perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Daerah tentang pajak reklame
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1998
14. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
15. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
16. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010
18. Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010
19. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008
20. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008
21. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2010
PERDA INI MENGATUR KETENTUAN UMUM , NAMA, OBJEK, SUMBER DAN WAJIB PAJAK , DASAR PENGENAAN, TARIF DAN PENGHITUNGAN PAJAK , WILAYAH PEMUNGUTAN , MASA PAJAK DAN TERUTANGNYA PAJAK ,PEMUNGUTAN PAJAK ,TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN , KEBERATAN DAN BANDING , PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, KADALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN , INSENTIF PEMUNGUTAN ,LARANGAN,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
- bahwa dengan ditetapkanya peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang pajak bimi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dlam huruf a, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang pjak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
14. peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
15. peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988
16. peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18. peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
19. peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
20. peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
21. peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
22. peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
perda ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 37 Tahun 2013 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2014/NO.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 42 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2011; PMK No. 73/PMK.03/2012; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2013; Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang kantor cabang dan npwp, tata cara pendaftaran npwp cabang, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Tugas Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Antara Aparatur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dan Aparatur Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
bahwa pemungutan Pajak Air Tanah telah dilimpahkan kewenangannya
kepada daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan serta upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum: UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 16 Tahun 2009; UU
Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun
2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor
12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 42
Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Air Tanah, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib pajak;
III. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak;
IV. Wilayah pemungutan;
V. Masa pajak dan saat pajak terutang;
VI. Pemungutan dan penetapan pajak;
VII. Tata cara pembayaran dan penagihan;
VIII. Keberatan dan banding;
IX. Pengurangan dan keringanan pajak;
X. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan
atau pengurangan sanksi Administratif;
XI. Kedaluwarsa penagihan pajak;
XII. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XIII. Insentif pemungutan;
XIV. Ketentuan khusus;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI. Ketentuan pidana;
XVII. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian;
XVIII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk
pembiayaan pembangunan, perlu digali sumber-sumber pendapatan
yang berasal dari pajak daerah. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah daerah berwenang melakukan
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan dengan terlebih dahulu
menetapkannya dalam sebuah peraturan daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun
2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; permendagri
Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten
Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan, tarif pajak dan Cara penghitungan pajak;
d. Wilayah pemungutan;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan surat pemberitahuan pajak;
f. Pemungutan pajak;
g. Pengembalian kelebihan pembayaran;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Pembukuan dan pemeriksaan;
j. Ketentuan khusus;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan pidana;
m. Ketentuan peralihan;
n. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
32 Halaman
Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 19 Tahun 2013
Pajak Hotel
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Hotel, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
c. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
d. Cara Penghitungan Pajak;
e. Wilayah Pemungutan;
f. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang;
g. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
h. Penetapan Pajak;
i. Pemungutan Pajak;
j. Insentif Pemungutan;
k. Keberatan dan Banding;
l. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
m. Pengembalian Kelebihan Pajak;
n. Kedaluwarsa;
o. Ketentuan Khusus;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa dalam perkembangannya usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet tidak hanya dilaksanakan dalam kawasan hutan pada habitat yang alami, saat ini telah berkembang usaha pemanfaatan dan budidaya sarang Burung Walet pada habitat yang sifatnya buatan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf I Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, budidaya sarang burung walet dapat dikenakan Pajak Sarang Burung Walet yang pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet.
UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Sarang Burung Walet, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek pajak;
c. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
d. Cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan pajak;
e. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
f. Pemungutan pajak;
g. Pembayaran dan penagihan;
h. Kedaluwarsa penagihan;
i. Keberatan dan banding;
j. Pembetulan,Pembatalan, Pengurangan ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrative
k. Pengembalian kelebihan pembayaran;
l. Pembukuan dan pemeriksaan;
m. Insentif pemungutan;
n. Pembinaan dan pengawasan;
o. Ketentuan khusus;
p. Ketentuan penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 14 Tahun 2012
Pajak Hiburan
Bahwa tempat hiburan dan berbagai kegiatan hiburan di Kabupaten Balangan berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya berinteraksi dengan pertumbuhan penduduk dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap pembayaran atas jasa hiburan dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Cara Perhitungan Pajak;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang;
7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
8. Penetapan Pajak;
9. Pemungutan Pajak;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan.
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran.
Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak.
Bagian Keempat : Penagihan Pajak.
Bagian Kelima : Penyitaan.
10. Insentif Pemungutan;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
13. Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
20 Halaman
Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 15 Tahun 2012
Pajak Reklame
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi sekarang. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Pajak;
4. Tarif Pajak;
5. Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Saat Pajak Terhutang dan Masa Pajak;
8. Pemungutan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Kadaluarsa Penagihan;
12. Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
15. Instansi Pemungut;
16. Insentif Pemungutan;
17. Pengawasan;
18. Tindakan Penertiban;
19. Penyitaan dan Pelelangan;
Bagian Kesatu : Penyitaan Barang Bukti.
Bagian Kedua : Penyitaan Aset Wajib Pajak.
Bagian Ketiga : Pelelangan Aset Wajib Pajak.
20. Ketentuan Khusus;
21. Ketentuan Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
23 Halaman
Kabupaten Balangan
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 16 Tahun 2012
Pajak Restoran
Bahwa usaha penjualan makanan dan minuman berbentuk Restoran dan sejenisnya terus meningkat jumlahnya dan pembayaran atas pembelian makanan dan minuman di Restoran perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah, selain itu pula dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah berwenang meiakukan pemungutan pajak kepada Restoran dan sejenisnya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Cara Perhitungan Pajak;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang;
7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
8. Penetapan Pajak;
9. Pemungutan Pajak;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan.
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran.
Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak.
Bagian Keempat : Penagihan Pajak.
Bagian Kelima : Penyitaan.
10. Insentif Pemungutan;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
13. Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .