Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 5 Tahun 2014

Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wiloayah Kabupaten Tapanuli Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wiloayah Kabupaten Tapanuli Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapanuli Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sipirok
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
BD.2014/No.5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan