Hasil Pencarian
Menemukan 246 peraturan (dalam 0,009 detik)

Filter Pencarian


  Pemerintah Pusat
  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 207 Tahun 1953
Tidak Diperbolehkan Permohonan Bebas Tugas Kepala Staf Angkatan Darat

Pertahanan dan Keamanan, Militer

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1953
Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Yogyakarta

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 167 Tahun 1953
Perutusan Delegasi Dagang RI Ke Australia, Philipina, Tiongkok Dan Jepang

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN

  Pemerintah Pusat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1953
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 ("Peraturan Tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya dalam Daerah Swatantra", Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 47)

Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. PP No. 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah Dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

  Pemerintah Pusat

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1953
Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara
  2. UU No. 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  3. UU No. 5 Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

  Pemerintah Pusat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1953
Pengubahan "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationale Post Besluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. PP No. 27 Tahun 1959 tentang Pos Internasional
  2. PP No. 42 Tahun 1957 tentang Pengubahan Lebih Lanjut "Internationale Postverordening 1948" (Staatsblad 1949 No. 76), Sebagaimana Telah Kerap Kali diubah dan ditambah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1953 (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 13)
  3. PP No. 21 Tahun 1952 tentang Mengubah "Algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van Het Internationaal Postbesluit 1948" (Internationale Postverordening 1948, Staatsblad 1949 No. 76)

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1953
Perubahan Susunan Dewan Urusan Pegawai

Kepegawaian, Aparatur Negara

  Pemerintah Pusat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1953
Pemberian Istirahat Dalam Negeri

Kepegawaian, Aparatur Negara

Status Peraturan :

Diubah dengan :

  1. PP No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 38 Tahun 1957 tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
  3. PP No. 22 Tahun 1954 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat Dalam Negeri (Lembaran-Negara 1953 No. 26)
  4. PP No. 21 Tahun 1953 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1953.Mengenai Pemberian Istirahat Dalam Negari
  5. PP No. 6 Tahun 1948 tentang Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren
  6. Staatsblad 1912 Nomor 198 seperti diubah dan ditambah kemudian Staatsblad 1934 Nomor 479

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1953
Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur

Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi

  Pemerintah Pusat

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 1953
Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

  Pemerintah Pusat

Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea

Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. UU No. 13 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1953
Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Indonesia

Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 198 Tahun 1953
Perutusan RI Dalam Sidang Timah Internasional Di Bern

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Pertambangan Migas, Mineral dan Energi

  Pemerintah Pusat

Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1953
Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Menerimaan, Penyerahan, Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Penyimpanan, Pengangkutan, atau Pembawaan Kawat Tembaga Dengan Tidak Mempunyai Surat Idzin

Perizinan, Pelayanan Publik

Status Peraturan :

Ditetapkan dengan :

  1. UU No. 4 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1953 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penyerahan dan Penguasaan, Kepunyaan Persediaan atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan atau Pembawaan Kawat-Tembaga dengan Tidak Mempunyai Idzin" (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 51) Sebagai Undang-Undang

  Pemerintah Pusat
  Pemerintah Pusat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1953
Susunan dan Pimpinan Kementerian Pertahanan

Struktur Organisasi

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. PP No. 7 Tahun 1957 tentang Susunan Kementerian Pertahanan

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 71 Tahun 1953
Pengiriman Perutusan Indonesia Untuk Menghadiri Konperensi Karet Internasional Di Kopenhagen

Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia

  Pemerintah Pusat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1953
Mengubah dan Menambah Lebih Lanjut "Algemeene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 Nomor 721)

Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

Status Peraturan :

Mengubah :

  1. PP No. 48 Tahun 1954 tentang Mengubah Lebih Lanjut "Algemene Bepalingen Ter Uitvoring Van De Postordonnantie 1935" (Postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)
  2. Mengubah Stbl. 1934 No.721

  Pemerintah Pusat

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1953
Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Jakarta

Hukum Acara dan Peradilan Kepegawaian, Aparatur Negara

  Pemerintah Pusat

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1953
Perlakuan terhadap Anggota Angkatan Perang yang Diperhentikan dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas

Pertahanan dan Keamanan, Militer

Status Peraturan :

Dicabut dengan :

  1. UUDrt No. 13 Tahun 1955 tentang Pencabutan Dan Penggantian Undang-Undang No. 14 Tahun 1953 (Lembaran-Negara 1953 No. 44)

  Pemerintah Pusat

Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)

Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang

Status Peraturan :

Ditetapkan dengan :

  1. UU No. 17 Tahun 1954 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 25 Tahun 1953) untuk Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia Tahun 1948 No. 141)" Sebagai Undang-Undang