PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 1948

Menemukan 112 peraturan dalam 0,002 detik

Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 1948
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 3 Tahun 1947 tentang Pengesyahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1947
Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 1948
• Berlaku mulai 79 tahun yang lalu
Administrasi dan Tata Usaha Negara Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 1948
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 1948
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP No. 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1948
Kewarganegaraan dan Imigrasi
Undang-undang (UU) No. 30 Tahun 1948
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Pertahanan dan Keamanan, Militer
Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 1948
• Berlaku mulai 76 tahun yang lalu
Pengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
  1. PP No. 68 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1948 Dari Hal Pemberian Kemungkinan Kepada Pedagang Untuk Menyimpan Jagung, Gaplek dan Lain Sebagainya
Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1948
Administrasi dan Tata Usaha Negara
Undang-undang (UU) No. 27 Tahun 1948
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 12 Tahun 1949 tentang Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Mencabut
  1. UU No. 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Komite Nasional Pusat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan