Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
ABSTRAK:
bahwa penularan virus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome semakin luas dan tanpa mengenal status sosial serta batas wilayah, bahkan terjadi peningkatan jumlah secara signifikan dari waktu ke waktu sehingga memerlukan upaya penanggulangan yang sistematik; bahwa stigmatisasi, diskriminasi, penganiayaan dan penyiksaan terhadap orang dengan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome harus mendapatkan perlakuan Hak Asasi Manusia yang sama menurut hukum; bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome perlu diselenggarakan secara komprehensif, terintegrasi, berkesinambungan dan harmonis oleh Pemerintah Daerah dan semua pemangku kepentingan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan, penanggulangan, kewajiban dan larangan, Komisi Penanggulangan AIDS, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
20 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2015/NO.12, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
ABSTRAK:
bahwa adanya peningkatan pembangunan khususnya dibidang perumahan, sangat perlu diikuti dengan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai agar terwujud kehidupan manusia yang lebih baik, sehat dan aman dalam perumahan;
bahwa dalam rangka penyediaan dan/atau pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum sepenuhnya direalisasikan oleh pengembang sebagai pemegang Rencana Tapak dan/atau Keterangan Rencana Kota, diperlukan peran aktif Pemerintah Kota Palu untuk menyelenggarakannya;
bahwa dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan dan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepemilikan, jenis dan penyedia, Perencanaan, Pembangunan, Penyerahan dan Penagihan, Pemeliharaan dan Perawatan, Pemanfaatan, PEngawasan, dan Peran serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2019 berjumlah Rp1.302.506.070.283,25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3255);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 5 );
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/N0.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Kota Palu saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.23 Tahun 2014, UU No.18 Tahun 2008, PP No.81 Tahun 2012, Permendagri No.33 Tahun 2010, Perda Kota Palu No.11 Tahun 2013
pandangan masyarakat tentang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna dan belum menjadikannya sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan diharapkan dapat berubah, adanya paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi untuk energi, kompos, pupuk atau untuk bahan baku industri, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ada beberapa ketentuan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi Kota Palu saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Penjelasan : 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Palu Nomor 42 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2017 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
8 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu, terutama dari sektor Retribusi Daerah, maka perlu adanya penyesuaian tarif Retribusi Daerah berdasarkan asas keadilan bagi masyarakat;
bahwa dalam rangka penyesuaian dengan kondisi nyata dari kemampuan wajib Retribusi dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi Daerah di Wilayah Kota Palu, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif Retribusi daerah;
c. bahwa tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.09, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
PERSEROAN TERBATAS BANGUN PALU SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pengelolaan badan Usaha Milik daerah, maka perlu ada pengaturan hukum mengenai pembentukan badan Usaha Milik Daerah PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bangun Palu Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 7);
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangpembentukan dan susunan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target akses air minum Indonesia 100% pada tahun 2019 sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019, melalui program bantuan hibah air minum yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Kota Palu, maka perlu dijabarkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 tahun 2006, dan Perda Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu merupakan penunjang pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa sehingga keadilan dan kesejahteraan umum dapat tercapai, penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu (PDAM) berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat dalam hal mewujudkan kegiatan ekonomi yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat, dan harus diselenggarakan dengan baik, bahwa untuk mendorong percepatan pencapaian target akses air minum Indonesia 100% pada tahun 2019 sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019, melalui program bantuan hibah air minum yang bersumber dari penerimaan dalam negeri APBN antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Kota Palu, maka perlu dijabarkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu kepada PDAM Kota Palu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
Penjelasan : 3 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat