Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS diantaranya 50 % ( lima puluh persen) tunjungan kinerja;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 bagi daerah ysng belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggarandalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Keteiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangudangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 7), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Peraturan GubernurSulawesi Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Laporan Pengaduan
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana Pasal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, pemerintah dapat membentuk pedoman dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Laporan Pengaduan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19
Tahun 2019 ; UU No.26 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.43 Tahun 2018; Perpres No.54 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. prinsip penanganan laporan;
b. pelaporan dan penanganan laporan;
c. pelindungan;
d. pemberian penghargaan; dan
e. pemberian sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan;
b. bahwa rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2023 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawsi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, dan/atau pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pengujian terhadap aktivitas pelaku usaha atau perusahaan, melalui pengaturan mengenai pengujian parameter kulitas lingkungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengujian parameter kualitas lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup bagi penyedia dan pengguna jasa, dilakukan oleh laboratorium lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa laboratorium, dan untuk menampung tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan laboratorium yang memenuhi persyaratan kompetensi melalui registrasi laboratorium lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum sebagai aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat, fikiran sebagai bentuk aspirasi adalah perwujudan Hak Asasi Manusia oleh setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa aksi unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat menimbulkan situasi kacau, rusuh dan kekacauan, dan tindakan anarkis yang membahayakan keselamaan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, aset daerah dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mengganggu masyarakat dalam melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 11 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. bahwa agar penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa terarah dan terkoordinasi, perlu adanya pengaturan dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1998; UU No.26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.54 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.26 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman acuan bagi Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya dalam pelaksanaan penanganan Aksi Unjuk Rasa dan kerusuhan massa untuk pengamanan aset-aset milik Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/P Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Masa Jabatan 2017-2022, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Masa Jabatan 2017-2022 sesuai dengan tanggal pelantikan akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2022;
b. bahwa dokumen Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2017 yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2017-2022, akan berakhir pada tahun 2022;
c. bahwa berdasarkan Diktum KESATU dan Diktum KETIGA Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022, Gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang akan digunakan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2023-2026, yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. pedoman penyusunan Renstra OPD dan Penyusunan RKPD;
b. pedoman dalam penyusunan RKPD untuk kurun waktu 4 (empat) tahun; dan
c. instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Sampah Melalui Program Marasa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan
Sampah Melalui Program MARASA perlu penyesuaian terhadap pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelakasanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan sampah Melalui Program MARASA sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Sampah Melalui Program MARASA
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.81 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.97 Tahun 2017; Perpres No.98 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pelaksanan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Mendukung Pengelolaan Sampah Melalui Program MARASA (Berita Daerah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 30) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalisasi upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, perlu penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk menwujudkan kondisi yang aman dan terhindar dari paparan Corona Virus Disease 2019 melalui pencapaian target vaksinasi dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk pencapaian target vaksinasi dan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 41) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melaporkan kekayaannya;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; ; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 Nomor 1) sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 11) diubah,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara perlu pedoman pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, ASN di Pemerintah Daerah wajib memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.42 Tahun 2004; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.13 Tahun 2019; Permendagri No.17 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Atribut Dan Kelengkapan Pakaian Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perda Prov.Sulawesi Barat No.7 Tahun 2021
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 39), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dan Klinik Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memastikan kondisi hewan dan produk asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal,
perlu dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan pengujian terhadap agen penyakit, cemaran, dan residu di laboratorium veteriner;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Penjaminan produk hewan diantaranya dilalukan melaui Pemeriksaan dan Pengujian terhadap produk Hewan yang akan diedarkan dan dalam peredaran di Laboratorium Veteriner milik Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau laboratorium milik swasta yang terakreditasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Klinik Hewan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.26 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.95 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.47 Tahun 2014; PP No.3 Tahun 2017; Permentan Nomor 44/Permentan/OT.140/5/2007; Permentan No.02/Permentan/OT.140/1/2010
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. pengujian sampel penyakit hewan;
b. pengujian sampel produk pangan asal hewan;
c. pencegahan dan pengobatan penyakit hewan; dan
d. kerja sama dengan laboratorium lain dalam hal parameter uji yang belum dapat dilaksanakan di UPTD Laboratorium Diagnostik Keswan dan Kesmavet.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.18 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.82 Tahun 2000; PP No.3 Tahun 2017; PP No.86 Tahun 2019; PP No.5 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019;Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. jenis dan kriteria Pergeseran Anggaran;
b. mekanisme Pergeseran Anggaran;
c. pergeseran anggaran keadaan darurat dan mendesak;
d. tanggung jawab; dan
e. larangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022, perlu diubah;
d. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya disampaikan Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dibahas sebagai landasan penyusunan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.100 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019;Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.17 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 18) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi, koordinasi, fasilitasi dan sinergi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha yang berperan dalam pembangunan sosial berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat, perlu dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab dan Lingkungan Badan Usaha, Gubernur mempunyai kewenagnan untuk menerapkan forum koordinasi tanggung jawab sosial dan lingkunagna badan dan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.39 Tahun 2012; PP No.47 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
dalam rangka optimalisasi dan sinergitas program pembangunan di daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Program Mandiri, Cerdas Dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program MARASA Provinsi Sulawesi Barat perlu penyesuaian
terhadap pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Barat tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaiamana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.2 Tahun 2015; Perpres No.15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.96 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Program Mandiri, Cerdas dan Sehat Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022 (Berita Daerah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 Nomor 42) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
a. bahwa rangka optimalisasi pelaksanaan tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menyesuaikan tunjangan biaya rumah tangga dan tenaga ahli fraksi;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.109 Tahun 2000; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2017