Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) kedalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan;
b. bahwa rencana program dan kegiatan pembangunan tahunan disusun dalam suatu dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.17 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2023 dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing Dinas/Badan/Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawsi Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, dan/atau pencemaran lingkungan, perlu dilakukan pengujian terhadap aktivitas pelaku usaha atau perusahaan, melalui pengaturan mengenai pengujian parameter kulitas lingkungan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengujian parameter kualitas lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup bagi penyedia dan pengguna jasa, dilakukan oleh laboratorium lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2014
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa laboratorium, dan untuk menampung tingginya tingkat kebutuhan masyarakat akan pelayanan laboratorium yang memenuhi persyaratan kompetensi melalui registrasi laboratorium lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS diantaranya 50 % ( lima puluh persen) tunjungan kinerja;
c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 bagi daerah ysng belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggarandalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Keteiga Belas dimaksud dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja Gaji dan Tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan/sub kegiatan atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangudangan dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2022 Nomor 7), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Laporan Pengaduan
ABSTRAK:
a. bahwa diperlukan penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara sebagaimana Pasal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, pemerintah dapat membentuk pedoman dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Laporan Pengaduan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19
Tahun 2019 ; UU No.26 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.31 Tahun 2014; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2017; PP No.43 Tahun 2018; Perpres No.54 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang
a. prinsip penanganan laporan;
b. pelaporan dan penanganan laporan;
c. pelindungan;
d. pemberian penghargaan; dan
e. pemberian sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2022.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanganan Aksi Unjuk Rasa Dan Kerusuhan Massa
ABSTRAK:
a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum sebagai aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat, fikiran sebagai bentuk aspirasi adalah perwujudan Hak Asasi Manusia oleh setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa aksi unjuk rasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat menimbulkan situasi kacau, rusuh dan kekacauan, dan tindakan anarkis yang membahayakan keselamaan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan, pengrusakan fasilitas umum, aset daerah dan rumah ibadah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mengganggu masyarakat dalam melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur;
c. bahwa berdasarkan ketetuan Pasal 11 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
d. bahwa agar penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa terarah dan terkoordinasi, perlu adanya pengaturan dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1998; UU No.26 Tahun 2004; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 2018; Permendagri No.54 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.26 Tahun 2020; Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman acuan bagi Satpol PP dan Perangkat Daerah lainnya dalam pelaksanaan penanganan Aksi Unjuk Rasa dan kerusuhan massa untuk pengamanan aset-aset milik Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan kepala
daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Peraturan GubernurSulawesi Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah, sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
276 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran belanja operasi dan Belanja Modal pada belanja gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai serta pergeseran uraian rincian belanja modal tanah berdasarkan usulan SKPD dan telah disetujui Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Perda Prov.Sulawesi Barat No.7 Tahun 2021
Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 Nomor 39), diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 39 Tahun 2021
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat