pembentukan dan susunan perangkat daerah
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman
masyarakat terkait kejadian bencana dan pelayanan
penanganan kebencanaan yang efektif dan efisien
maka dibutuhkan peningkatan kelembagaan yang
menangani kegiatan kebencanaan; bahwa dengan semakin berkembangnya ilmu
teknologi khususnya dibidang riset dan inovasi di
daerah maka diperlukan adanya kelembagaan yang
menanganinya; bahwa dalam rangka penguatan peran dan kapasitas
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub
urusan bencana sebagaimana diatur dalam Pasal
117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah serta dalam rangka
menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset
Dan Inovasi Nasional, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Blora;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan ayat (1) Pasal 15.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
- Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2016 diubah.
- 10 hlm
|