Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012.
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi: status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung; serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan; persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain. Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari persyaratan keselamatan Bangunan Gedung, persyaratan kesehatan Bangunan Gedung, persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung dan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung. Persyaratan keselamatan Bangunan Gedung meliputi persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan, persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran dan persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
108 hlm: Penjelasan 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Inspektorat Tipe A. Sekretariat Daerah terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administrasi dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
Saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2008 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 7 Tahun 2008 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Boven Digoel; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2008 tentang tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2008 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Distrik; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kabupaten Boven Digoel; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2013 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2015 tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm; Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Organisasi dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel merupakan salah satu fungsi mendasar dalam rangka tata kelola pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel. Kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan agar para pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat memiliki pengetahuan dalam memanfaat sumber daya alam dalam rangka ketahanan pangan di Kabupaten Boven Digoel. Perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boven Digoel.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri No. 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015.
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Badan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dibidang koordinasi pelayanan penyuluhan bersama peternakan, perkebunan, perikanan darat dan kehutanan serta ketahanan pangan sesuai kebijakan teknis perangkat daerah dan kebijakan Bupati kepala Daerah. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan dan peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat