Dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Kabupaten Boven Digoel merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat Daerah Kabupaten Boven Digoel merupakan Inspektorat Tipe A. Sekretariat Daerah terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu staf ahli. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara administrasi dikoordinasikan oleh sekretaris daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat