PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Distrik Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 N0M0R 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH/MADRASAH DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, pemerintah Daerah Kabupaten Sorong mengalokasikan Bantuan Dana Operasional Sekolah/madrasah Daerah Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/madrasah Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2014; Perbup Sorong Nomor 21 Tahun 2014; dan Perbup Sorong Nomor 154 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah/Madrasah Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
PENJABARAN URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa telah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Kabupaten Sorong, sehingga Susunan Organisasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah mengalami perubahan;
b. bahwa Peraturan Bupati Sorong Nomor 436 Tahun 2008 tentang Penjabaran Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sorong sudah tidak sesuai maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Penjabaran Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Sorong Nomor 436 Tahun 2008 tentang Penjabaran Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sorong
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2015
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Berdasarkan Pasal 323 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejenak diterimanya Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dari Kepala Daerah, DPRD tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Kepala Daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah memperoleh pengesahan dari Gubernur;
b. bahwa Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 903 / 227 / 10 / 2016 tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Sorong tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2015.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Vila
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penginapan /Pesanggrahan / Vila tarif, Retribusi paling lama 3 (tiga) tahun dapat ditinjau kembali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; dan Perda Kab. Sorong No. 20 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Besaran Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi Penginapan/Pesanggrahan/Vila; Pemanfaatan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 20 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Perizinan Pembangunan Menara; Pemanfatan Menara; Persebaran dan Ketentuan Teknis; Pengawasan dan Pengendalian; Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA KAMPUNG PADA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Bupati menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Pada Setiap Kampung Di Kabupaten sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Pada Setiap Kampung Di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran ADK; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan Visi dan Misi Kepala Daerah (RPJMD) Kabupaten Sorong dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang memuat Program, Kebijakan, Strategi dan kegiatan dalam tiap tahunnya agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Sorong yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melihat kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Sorong sebagai tolak ukur Keberhasilan Pembangunan selama paru waktu pelaksanaan RPJMD Tahun 2012-2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 3 Tahun 2007; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
STANDAR PELAYANAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perlu ditetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang standar Pelayanan Standar Operasional Prosedur pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016; dan Perbup Sorong Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Visi dan Misi; Janji Layanan; Maksud dan Tujuan Komponen Standar Pelayanan dan Standar Operasional Pelayanan; Mekanisme Pengaduan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
a. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan; dan
b. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENANAMAN MODAL DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SORONG
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2014 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Sorong Nomor 11 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Sorong Nomor 32 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong (Lembaran Daerah kabupaten Sorong Tahun 2012 Nomor 11) dipandang belum efektif sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sususan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 54 Tahun 2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 32 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 29 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melamanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 329 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum Dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD; Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C dipandang tidak sesuai dengan perkembangan pembangunan dewasa ini, maka dipandang perlu untuk ditinjau kembali dengan memperhatikan upaya pengendalian terhadap penambangan, agar mutu dan kelestarian sumber daya alam akan dapat dipertahankan untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan dan dapat mencegah dampak negative terhadap lingkungan hidup;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 1973; PP Nomor 20 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 55 Tahun 2005; Permendagri Nomor 59 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Bahan Galian Golongan C; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengusahaan Pertambangan; Perizinan; Pelaksanaan Usaha Pertambangan; Hubungan Pemegang SIPD dengan Hak Atas Tanah; Produksi dan Retribusi; Uang Perangsang; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Terminal.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 54 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal
PENGAKUAN HAK ULAYAT DAN PENETAPAN HUTAN HAK DI KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGAKUAN HAK ULAYAT DAN PENETAPAN HUTAN HAK DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian urusan Pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai urusan dalam penyelenggaraan penataan ruang daerah Kabupaten/Kota, Izin Lokasi, penetapan : tanah ulayat yang lokasinya dalam Daerah Kabupaten/Kota, RPPLH Kabupaten/Kota, keanekaragaman hayati Kabupaten / Kota, keberadaan Masyarakat Hukum Adat, penataan Desa dan pemberdayaan Lembaga Masyarakat Desa. Dalam hal proses penetapan tanah ulayat masih terdapat sebagai kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. bahwa di Kabupaten Sorong terdapat Masyarakat Hukum Adat Malamoi, kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum. Masyarakat Hukum Adat tersebut mempunyai kearifan lokal yakni nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 32 / Menlhk - Setjen / 2015, telah menetapkan Peraturan tetang Hutan Hak, lebih lanjut dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Sorong;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pengakuan Hak Ulayat dan Penetapan Hutan Hak di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2013; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perda Kab. Sorong Nomor 14 Tahun 2011; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/Menlhk-Setjefl/2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pengakuan Hak Ulayat; Penetapan Hutan Hak; Hak dan Kewajiban; Kompensasi dan Insentif; Kemitraan Hutan Hak; Penatausahaan Hasil Hutan; Penanganan Konflik; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 29 Tahun 2014; Inpres Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; dan Perda Kab. Sorong Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG NOMOR 32 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENANAMAN MODAL DAERAH, INSPEKTORAT DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong dipandang belum efektif sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Sususan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor PER/220/M.PAN/7/2008; dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Dan Penanaman Modal Daerah, Inspektorat Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sorong
PEMBENTUKAN DISTRIK KLABOT, KLAWAK, KWOOR DAN MAUDUS DALAM WILAYAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Distrik Klabot, Klawak, Kwoor dan Maudus Dalam Wilayah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Umum pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggung jawab Pemerintahan, yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
b. bahwa untuk mewujudkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat, dipandang perlu membentuk 4 ( Empat ) Distrik dalam Wilayah Kabupaten Sorong.
c. bahwa beberapa kampung dalam wilayah Distrik Beraur, Sausapor, dan Sayora telah memenuhi syarat untuk dimekarkan dan dibentuk menjadi Distrik.
d. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Pemerintahan Distrik; Struktur Organisasi; Kedudukan dan Fungsi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008; dan PP Nomor 61 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung merupakan rencana operasional Tahunan dari Program umum Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
b. bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Kampung agar sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan perlu diterbitkan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung di Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azaz Pengelolaan Keuangan Kampung; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung; Susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang, pemerintah telah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara negara termasuk di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong untuk melapor harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantas Korupsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; Inpres Nomor 5 Tahun 2004; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyampaian LHKPN; Tim Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2016.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SORONG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS MALAMOI OLOM WOBOK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sumber Modal Badan Usaha Milik Daerah meliputi penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, social dan / atau manfaat lainnya;
c. bahwa sesuai rencana kerja dalam rangka mengoperasionalkan Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong akan dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
d. bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
e. bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong ke Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d perlu direalisasikan tepat waktu sesuai rencana kerja operasionalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
f. bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok akan ditetapkan sebagai Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
g. bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah Kabupaten Sorong, meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Sorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Nilai Penambahan Penyertaan Modal; Mekanisme Penyertaan Modal; Restrukturisasi Neraca Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok; Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok; Larangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASARAN GAS BUMI
ABSTRAK:
pemerintah daerah Kabupaten Sorong selama ini memanfaatkan peluang dalam berbagai kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumber daya alam dan potensi ekonomi lainnya guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Sorong, dan pemerintah Kabupaten Sorong berkeinginan untuk mengelola potensi sumber daya alam potensi ekonomi lainnya untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan daerah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengaturan bahwa kontrak kerja sama pemasaran Gas Bumi harus melaui PT. Malamoi Olom Wobok, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasaran Gas Bumi
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969,
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ,
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001,
4. Undang-Undang Nomor 33 Tanun 2004,
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009,
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,
9. Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019 ,
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melakukan pemasaran Gas Bumi harus melalui PT. Malamoi Olom Wobok Bidang Minyak dan Gas Bumi untuk dipasarkan kepada pihak ke-3,
Pemerintah daerah memberikan teguran tertulis kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam melakukan pemasaran Gas Bumi yang tidak melalui PT. Malamoi Olom Wobok Bidang Minyak dan Gas Bumi untuk dipasarkan kepada pihak ke-3,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
ORGANISASI DAN TATA KERJA 5 (LIMA) DISTRIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (Lima) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan 3 (tiga) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan 2 (dua) Distrik Dalam Wilayah Kabupaten Sorong, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Distrik dimaksud;.
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Organisasi dan Tata Kerja 5 (lima) Distrik Pada Pemerintah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2001; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 35 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Kab. Sorong Nomor 35 Tahun 2008; dan Perda Kab. Sorong Nomor 2 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2009.
Peraturan Bupati Nomor 243 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja 3 (Tiga) Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong