PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP STATIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 33); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 100).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, AKUISISI ARSIP STATIS, PENGOLAHAN ARSIP STATIS, PRESERVASI ARSIP STATIS, AKSES DAN LAYANAN ARSIP STATIS, PEMBINAAN ATAS PENYERAHAN ARSIP STATIS, KETENTUAN LAIN-LAIN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH DALAM BENTUK HIBAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah karena Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah Barang Milik Daerah kepada Lembaga Sekolah Swasta, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Dalam Bentuk Hibah Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan kepada Lembaga Sekolah Swasta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
45 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 202
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI APARATUR NEGARA TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketenKtuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 65 Tahun 2021
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA REKLASIFIKASI ASET LANCAR DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka penghapusan Barang Milik Daerah berupa Aset Lain-Lain yang merupakan reklasifikasi dari aset lancar dan sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Berupa Reklasifikasi Aset Lancar Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Dilaksanakan Karena Sebab Lain Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pegelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 49).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 53 Tahun 2021
PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PETUGAS TINDAK INTERNAL PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat penting dalam
melaksanakan tugas dan fungsi membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat serta berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat Satuan Polisi Pamong Praja
dalam melaksanakan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik secara internal bagi anggota Polisi Pamong Praja yang ada pada Satuan Polisi Pamong Praja; b. bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan pengawasan kode etik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan, perlu membentuk Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 103) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolingggo Nomor 191 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 191).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud daan Tujuan, Kedudukan, Susunan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian, Ketentuaan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2021
PENETAPAN PERINGKAT EVALUASI PERKEMBANGAN KELURAHAN TINGKAT KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PERINGKAT EVALUASI PERKEMBANGAN KELURAHAN TINGKAT KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Lomba Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor : 414.4/1856/425.011/2021 pada tanggal 16 April 2021, maka telah dilakukan evaluasi, penilaian serta telah ditentukan dan ditetapkan Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021 dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28); 8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 194 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 194).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Peringkat Evaluasi Perkembangan Kelurahan Tingkat Kota Probolinggo Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2021
PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan ditingkat kampung, perlu peningkatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan Program Bangga Kencana
dan pembangunan sektor terkait; b. bahwa untuk meningkatkan pencapaian peserta Keluarga
Berencana agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkoordinir dan memfasilitasi semua kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas se-Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 171); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Sebagai Pedoman Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 174).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas
se-Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 64 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH (KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN) DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DILAKSANAKAN KARENA SEBAB LAIN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2021
PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANAGANAN DAMPAK BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANAGANAN DAMPAK BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan penagangan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota Probolinggo, perlu memberikan bantuan sosial berupa uang kepada masyarakat/individu yang terdampak seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal/harian dan masyarakat lainnya yang memiliki resiko sosial akibat dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran bantuan sosial yang tidak
dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak Terduga; c. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Probolinggo ditetapkan sebagai salah satu pelaksana kebutuhan tanggap darurat untuk urusan prioritas penanganan tanggap darurat bencana non alam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid 19); d. bahwa berdasarakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Bantuan Sosial Berupa Uang Dalam Rangka Percepatan Penanaganan Dampak Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Probolinggo Tahun 2021.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 36); 12. Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 6.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG, KRITERIA DAN PERSYARATAN, MEKANISME PENYALURAN BANTUAN SOSIAL BERUPA UANG, PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat