Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK: |
- Dalam rangka usaha mikro merupakan salah satu pendorong
perekonomian daerah yang mampu memperluas
lapangan kerja dalam rangka pemerataan dan
peningkatan pendapatan masyarakat dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
untuk mengoptimalkan peran usaha mikro
dalam perekonomian daerah diperlukan keberpihakan
pemerintah daerah dengan memberikan kemudahan,
perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro;
dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro di daerah diperlukan
pengaturan yang dapat menjamin keberlangsungan
usaha mikro;
- Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 5 Tahun 1999; UU NO 20 Tahun 2008; UU NO 7 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 6 Tahun 2023; PP NO 7 Tahun 2021; PP NO 17 Tahun 2013; PP NO 12 Tahun 2017; PERPRES NO 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 83 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERDA NO 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
- Lampiran File: 17 hlm.
|