PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG PEDOMAN PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI
SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH DI
UBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA BLITAR
NOMOR 67 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN
WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN
PERPINDAHAN DAN ALIH FUNGSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa tata cara pelaksanaan mutasi pegawai harus
berpedoman pada Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Mutasi, sedangkan terkait pengalihan
jabatan struktural, jabatan pelaksana dan jabatan
fungsional harus berpedoman pada Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
20 l 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007
Tentang Pedoman Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 67 Tahun
2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar sudah tidak sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu
dicabut; c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Pencabutan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 1
Tahun 2007 Tentang Pedoman Perpindahan Dan Alih
Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kata Blitar sebagaimana telah di ubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Blitar Nomor 67
Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Perpindahan Dan Alih Fungsi Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kora Blitar daiarn Peraturan
Walikota.
Mengingat: 12. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi (Betita
Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 391);
13. Peraturan Daerab Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerab Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telab diubab dengan Peraturan Daerab
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerab Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerab Kata BlitarTabun 2021 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tabun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerab (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tabun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Tata cara pelaksanaan mutasi pegawai dan pengalihan jabatan struktural, jabatan pelaksana dan jabatan fungsional harus berpedoman pada Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 1 TAHUN 2007;
PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 67 TAHUN 2014.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 44 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (8)
Pera tu ran Daerah Kata Blitar Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Jadwal Retensi
Arsip Urusan Komunikasi dan Informatika di
Lingkungan Pemerintah Kata Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kata Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 49 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan peru bahan terhadap
susunan orgarusasi, tugas dan fungsi Dinas Sosial
Kota Blitar; b. bahwa untuk 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Sosial Kota Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Sosial Kota Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Namar 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Pera tu ran Daerah Namar 4 Tahun 2016 Ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Namar 7);
16. Peraturan Daerah Namar 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Praduk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tahun 2018 Namar 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 53 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka implementasi Program Prioritas
Nasional Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu
melakukan perubahan terhadap susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pada
pasal 4 dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kota
Blitar nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka perlu disusun Peraturan
Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerin tah Un tuk
Penyederhanaan Birokrasi (Betita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS DAN FUNGSI, KEWMPOK JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 50 Tahun 2022
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengimplementasikan Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
dipandang perlu melakukan perubahan terhadap
susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian Kata Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 4
dan pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor
7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka
perlu disusun Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kata Blitar.
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Biitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Praduk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kata Blitar Tahun 2018 Nemer 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI, KEWMPOK JABATAN FUNGSlONAL, TATA KERJA DAN MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK - KANAK, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden Nomor 80 tahun 2019 Ten tang Percepatan
Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik - Bangkalan
- Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo - Lamongan, Kawasan
Brome - Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan, akan dilaksanakan
pengembangan wisata komplek Perjuangan PETA, maka
perlu dilakukan Relokasi Sekolah Menengah Pertama
Negeri 3, Sekolah Menengah Pertama Negeri 5 dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 yang berada di
wilayah lokasi komplek Perjuangan PETA; b. bahwa dengan adanya relokasi beberapa sekolah
dimaksud pada huruf a, maka perlu merubah
mekanisme zonasi sistem rayon dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru di Kata Blitar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 8
Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar Negeri, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Kota
Blitar dalam Peraturan Walikota.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7); 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Biitar Tahun 2018 Nomor 6); 17. Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Berita
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 57)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan
Peraturan Walikota Blitar Nomor 57 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan (Serita
Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 5 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
terdapat beberapa Peraturan Walikota tentang
lingkungan hidup yang sudah tidak relevan lagi dengan
dinamika peraturan Perundang-Undangan, sehingga
perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Pencabutan Peraturan Wa:likota dalam Peraturan
Walikota.
Mengingat: 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 186); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 11. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) di Kota Blitar; Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perizinan Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Usaha dan/atau Kegiatan di Kota Blitar; Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Izin Lingkungan; dan Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Tata Cara lzin Pembuangan Air Limbah di Kota Blitar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 37 Tahun 2022
JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP URUSAN KEBUDAYAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24
ayat (8) Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 3
Tahun 2017 ten tang Penyelenggaraan Kearsipan,
maka perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip
dengan Peraturan Walikota; b. bahwa sesuai Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
(JRA) Fasilitatif dan Substantif Pemerintah Kota
Blitar oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor: B-PK.02.09/ 14/2022 Tenggal 25
Februari 2022, maka Jadwal Retensi Arsip Urusan
Kebudayaan di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
perlu segera ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Jadwal Retensi Arsip Urusan Kebudayaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Blitar
Tahun 2021 Nomor 6);
17.Peraturan Walikota Blitar Nomor 69 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan (Berita Daerah Kota Blitar Tahun
2016 Nomor 69).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, JADWAL RETENSI ARSIP, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 58 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap dan
mewujudkan peta Jawa Timur lengkap sesuai dengan
surat Gubemur Jawa Timur Perihal Nomor
593/33896/011.1/2021 Permohonan
Dukungan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap Dan Mewujudkan Peta
Jawa Timur Lengkap, maka dipandang perlu
membebaskan pengenaan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan bagi peserta Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Kota Blitar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap.
Mengingat: 17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kata Blitar Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2018 Nomor 6);
19. Peraturan Walikota Blitar Nomor 21 Tahun 2019
Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2019
Nomor 21).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 61 Tahun 2022
BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2022 Nomor 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BIDANG PENGEMBANGAN DAN/ATAU MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL WAJIB
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan
bidang pendidikan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2104
ten tang Pemerin tahan Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota berwenang untuk menetapkan
kurikulum muatan lokal pendidikan dasar,
pendidikan anak usia dini dan pendidikan non
formal, sehingga Pemerintah Kota Blitar menetapkan
bidang pelajaran dan/ atau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan di wilayah Kota
Blitar; b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program
Sekolah Religius Nasionalis dan Berbudaya
(SERENADA), maka perlu untuk menetapkan Bahasa
Daerah dan Bahasa lnggris sebagai bidang
pengembangan dan/ a tau mata pelajaran muatan
lokal wajib pada satuan pendidikan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kata Blitar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota Blitar tentang
Bidang Pengembangan dan/atau Mata Pelajaran
Muatan Lokal Wajib;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter pada Satuan Pendidikan Formal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 782);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 460); 16. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 7 tahun 2021
tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Blitar
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2021 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PELAKSANAAN PEMBELAJARAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2022.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat