Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
ABSTRAK:
peraturan tentang pengalokasian Bantuan
Operasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan
perkembangan kebutuhan layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupeti tentang Bantuan Operasional
Pendidikan
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telat diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44961
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor , Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 5410
7. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5157);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16);
12. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 16);
13, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Taman Kanak Sekolah Dasar; Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan; Atau Bentuk lain yang Sederajat
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (lembaran Daerah (kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11;
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
15. Peraturan Daerah (kabupaten Toraja Utara Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Kabupaten Toraja Utara (Lembaran
Daerah (Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 61);
16. Peraturan Daerah kabupaten Toraja Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pendidikan
(lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 70);
17. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 50 Tahun 2016
tentang Susunan, Organisasi, kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Serta Tata
Kerja Dinas Pendidikan (Kabupaten Toraja Utara
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 51).
SASARAN PEMBIAYAAN BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
PENOLAKAN DAN PENGHENTIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
STANDAR MUTU PROSES BELAJAR MENGAJAR
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN PENYALURAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
KOMISI PENGAWAS BOP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Retribusi Terminal perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; dalam rangka peningkatan pelayanan penyediaan fasilitas terminal, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi terminal dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahurr 20O9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Tarif Retribusi
biaya operasional langsung
biaya tidak langsung
biaya modal
Hasil pemungutan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 7 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA.IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Lembang yang lebih efektif dan efisien maka pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sistem pemberian suara secara elektronikl e-voting;
Pelaksanaan pemilihan Kepala Lembang dengan sistem e-voting sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pemberian suara secara elektronik telah diakomodir dalam ketentuan Pasal 85 ayat (l) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan penerapannya dapat diadaptasi
dalam pemilihan kepala lembang
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pelantikan Kepala Lembang dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O8 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentaag Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Kepala Lembang
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1)Kepala Lembang dipilih langsung oleh penduduk Lembang.
(1a) Pemilihan Kepala Lembang dilakukan dengan pemberian suara melalui pencoblosan surat suara
atau pemberian suara secara elektronikl e-voting
(1b) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan Kepala Lembang secara elektronik/ e-voting sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) diatur dengan Peraturan Bupati.
(2) Pemilihan Kepala Lembang bersifat langsung,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORA"IA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan paaal 342 ayat (l) dan ayat (21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah, perlu merubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021 dan ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nonror 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20ls tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun Tata 2006 tentang cara pengendarian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan pemerintahan Daerah
Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 200g tentang Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana pembangunan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengnn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Datram Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Daram Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, Pengendalian, dan Evaruasi pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan peraturan Daerah Tentang Rencana pembangunan Jangka panjang Daerah dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara perubahan Rencana pembangunan Jangka paqiang Daerah, Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Kerja pemerintah Daerah
Peraturan Daerah provinsi surawesi seratan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi sulawesi selatan
Peraturan Daeratr Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2010 tentamg Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010-2030
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Toraja utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Kabupaten Toraja Utara
Peraturan Daerah Kabupaten Toraia Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016-2021
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 yang merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Sistematika perubahan RPJMD Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan LaIu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I75 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
Dinas teknis wajib melakukan parkir setiap 6 (enam) bulan.
Struktur Tarif
Tingkat kepadatan
Struktur dan jenis kendaraan
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan Pengujian Kendaraan bermotor kepada masyarakat dan untuk meningkatkan kemandirian daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian atas tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan Nomor AJ.402/10/18/DJPD /2017 Tanggal 1 4 Agustus 2017 tentang Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor bahwa Kartu Uji dan tanda lulus uji dikenakan biaya yang disetorkan ke kas Negara sebagai jenis tarif Penerimaan Negara bukan pajak; berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan L,alu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor
Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ia Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Perubahaan Status bentuk dan status fungsi kendaraan
Wilayah Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2OI1 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jafan umum dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Tingkat penggunaan jasa
Struktur Tarif
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2019
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
keberadaan masyarakat hukum adat Toraja Utara nyata hidup dalam masyarakat, memiliki adat, territorial, budaya, kearifan lokal dan hak tradisional yang diakui dan terus berkembang sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia; masyarakat hukum adat Toraja pada kenyataannya masih eksis dan memiliki lembaga adat tertentu, sistem penggantian kepemimpinan, kekayaan berupa strmber daya alam, nilai dan norma budaya, kearifan lokal aturan hukum adat yang tidak bertentangan dengan ketentuan; nilai luhur budaya kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat adalah kekayaan daerah dan bangsa yang perlu diakui, dilestarikan, dan dilindungi; secara konstitutional dalam ketentuan Pasal 188 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionilnya yang kemudian secara yuridis dalam ketentuan Pasal 67 ayrat (2) Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang pengukuhan atas keberadaan masyarakat hukum adat tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat HukumAdat.
Pasal l8B ayat (2) dan ayat (q, Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang DasarTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Economic, Socia;l And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalarm Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat hukum adat
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2O18 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa
Peraturan Daerah l(abupa.ten Toraja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
WILAYAH ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT
KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
SISTEM PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN
TUGAS DAN WEWENANG MASYARAKAT HUKUM ADAT
HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERIMAH DAERAH
PENANGANAN SENGKETA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
29
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat