Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur kawasan tanpa rokok diantaranya: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja, Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan. Diatur pula Kewenangan SKPD yang ditunjuk oleh bupati dalam pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus mengatur kewajiban Pimpinan dan Penanggungjawab Kawasan Tanpa Rokok. Dalam peraturan ini terdapat larangan menjual dan mengiklankan Produk Tembakau di Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus larangan bagi setiap orang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggaran atas ketentuan tersebut , baik yang menjual maupun yang merokok dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; dan b. teguran tertulis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 3 Tahun 2016
Pertanggungjawaban - anggaran - pendapatan - belanja - daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 10 Tahun 2016; PP No. 21 Tahun 1997; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 51 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Muna No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 3 Tahun 2012; Perda Kab Muna No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 10 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2015
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keungan memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang- Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil dilakukan ·. berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhar: in stansi Pemerintah; b. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kuaitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pernerintah Kabupaten Muna melalui jalur pendidikan tepat dan sesuai dengan kebutuhan Saruan Kcrja Perangkat Daerah; c. bahwa dalam rangka pembinaan dan manajemen Pegawai Negeri Sipil khususnya di bidang pengembangan sumber daya aparatur . yang mampu mengoptimalkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dipandang perlu meningkatkan kemampuan intelektual, pengembangan wawasan dan profesionalisme Pegawai Negeri sipil melalui pemberian Izin Belajar clan Tugas Belajar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1922); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tente.ng Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia' Tahun 2014 Nornor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494}; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor :244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai N
ege
r
i Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) se
bagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Pe
raturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formas
i Pegawai N
egeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 7
. P
eraturan Pemerintah N
omor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan P
angkat Pegawai N
egeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomo
r 1
96
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana t
elah diubah den
g
an Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 t
e
ntang Perubahan atas Pe
raturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan P
angkat Pegawai N
egeri Sipil (Lemb
aran N
egara T
ahun 2002 Nomo
r 32, Tambahan Lernbaran Negara Republik I
nd
onesia Nomor 4193
); 8. P
eraturan Pemerintah N
omor 100 Tahun zooo t
e
ntang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Ind
onesia Tahun 2000 Nomor 197
, Tambahan Lembaran N
egara Republik Indones
i
a No
mor 4018) seb
a
gaimana t
elah di.ubah dengan P
eraturan Pernerintah N
omor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas P
eraturan Pemerintah Nornor 100 Tahun 2000 t
e
ntang Pengangkatan Pegawa
i Negeri Sipil Dalam Ja
batan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 9
. Peraturan Pemerintah No
m
o
r 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pe
ngangkatan, Pemindahan dan Pemb
erhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor. 15, Tambahan Lembaran Ne
gara Republik Indonesia Nomor · 4263
) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan
, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1
64, Tambahan Lembaran Ne
gara Republik Ind
o
nesia No
m
o
r 4
263
); 1
0
. Pe
raturan Presiden No
mor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Be
l
ajar (
Lembaran Negara Republik Ind
onesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278); Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 20)3 tanggal 21 Maret 2013 tentang Pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III IZIN BELAJAR
BAB IV TUGAS BELAJAR
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender di Daerah
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di daerah masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan peningkatan pengintegrasian gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender. Pengarustamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang atau kesempatan, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan.
UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011.
Merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Dalam peraturan ini diantaranya diatur tentang perencanaan dimana pemerintah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Penanggungjawab pelaksanaan adalah Bupati yang dapat dilimpahkan kepada Wakil Bupati. Diatur pula tentang partisipasi masyarakat dengan mengutamakan kelompok masyarakat marjinal. Pendanaan pelaksanaan program bersumber dari APBD sesuai kemampuan daerah, sedangkan program di desa bersumber dari APBDes dan ADD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muna.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Perda ini diatur diantaranya susunan perangkat daerah yang terdiri dari: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 24 Dinas, 5 Badan, dan 22 Kecamatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organsasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
Perda Kab. Muna No. 14 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 15 Tahun 2007; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 1,2,3,4,6,7,8,9,10, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 22 Perda Kab. Muna No. 16 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Muna No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 4 Tahun 2012; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a,b,c,d,f,g,h,i dan huruf j, Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 12 Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 6 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2012; Perda Kab. Muna No. 7 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Bank Sultra
ABSTRAK:
Penyertaan modal daerah di bidang perbankan merupakan salah satu bentuk investasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perekonomian di daerah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemda akan melakukan penyertaan modal pada Bank Sultra hingga menjadi sebesar Rp50.000.000.000,00. besarnya penyertaan setiap tahun akan ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah pada Bank Sultra menjadi pendapatan daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayegunaan Aparatur Negara Nomor KEP-135/M.PAN/2004 tentang Pedoman Urnum Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 • Tahun 2012- .tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah jo. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; c. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muna
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawe
s
i (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndones
i
a Nomor 1
822
); 2
. U
ndang
-U
ndang N
ornor 17 Tahun 2003 t
entang Keuangan Negara {Le
rnbaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2003 N
omor 47
, T
ambaha
n Lembaran Neg
ara Republik Indonesia Nomor 4268); 3
. Undang
-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Peerintah Daerah (Lembaran N
egara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438
); 4. Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022); 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesi T
ahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); · 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 \
entang Tahapan
, Tata Cara Peny
usunan
, Pengendalian dan Ev
aluasi
.' Pe
laksanaan Rencana \!. Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lemb
aran Negara Republik Indon
e
sia Nomor 4689)
; 9
. Pera
turan M
enteri Negara Pe
nday
agunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras
i Nomor 20 Tahun 2010 ten tang Pedoman Penyusunan Peneta
p
a
n Kinerja dan Pelaporan Akuntabilita
s Kinerja Instansi Peme
rintah
; 10. Per
aturan M
e
nteri Ne
gar
a Pe
ndaya
gunaan Ap
aratur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pet
unJuk Pe
laksanaan Evalua
si Akuntabilitas Kinerja Iriat.ariai Peme
rintah
; 11. Peraturan Menteri Pe
ndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi B
irokras
i Nomor 20 T
ahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan M
e
nt
eri N
egara Pe
nda
yagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evalua
si . Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah
; 12. P
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
; 13. Ke
putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP- 135/M
.
PAN/2004 tentang Pedoman Umum . Akuntabilitas Kinerja · Instansi Pemerintah; ' 1
4
. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16
1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
-
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
. Muna (Lembaran Daerah K
abupaten Muna Ta:hun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah di
ubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah K
abupaten Muna Nomor 5 Tahun 2012 t
entang Perubahan Kedua atas Peraturan D
aerah K
abupaten Muna N
omor 1
6 Tahun 2007 tentang Pembe
ntukan Organisas
i Le
mbaga-Lembaga Teknis D
aerah K
abupa
t
en Muna (
Le
rnbaran Dae
rah K
abupat
en Muna Tahun 2012 Nomor 5
, T
arnbahan Lembaran Dae
rah Kabupaten Muna N
omor 5). 1. lnstruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 2. Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Koru psi.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Muna tahun 2016 yang diatur dalam Peraturan Bupati Muna Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa di Kabupaten Muna tahun 2016; b. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.ma.ksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Muna tentang Tata Cara Pembagien dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Muna Tahun 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 1959 Nomor 74
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun 2014 Nomor 7
, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5495)
; 3
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indones
i
a Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567),
' sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor .168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor478J; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Telmis Daerah Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2007 Nomor 16, · Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mu_pa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 5, TaII?,bahan Lembaran Daerah Kabupaten Mu~a Nomor 5); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2016 (Le~baran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015 Nomor 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA CARA PERHITUNGAN DAN RINCIAN DANA DESA
BAB III SANKSI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 53 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Desa Mantobua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan dengan aspirasi masyarakat serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih clinamis, menuntut peningkatan pelayanan publilc di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa guna mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, maka dipandang perlu adanya pembentukan desa persiapan; c. bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Pembentukan Des.a Persiapan di Kabupaten Muna, Desa Mantobua memenuhi syarat untuk dimekarkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Desa Mantobua Barat
1. Undang
-
Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2
. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5$87) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679}; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, ··
.I Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pera~ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Keil Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Muna perlu melakukan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 5234); 4. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512): 5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor224, Tambahan Lembaran
Negara ) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2015Nomor58,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5679);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
17
Tahun
2013
tentang
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
20
Tahun
2008
tentang
Usaha
Mikro
Kecil
dan
Menengah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2013
Nomor
40,
TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor
5404);
7.
PeraturanPresidenNomor98Tahun2014tentangPerizinan
untukUsahaMikro
dan
Kecil;,
8.
PeraturanMenteriDalamNegeriNomor1
Tahun2014
tentangPembentukanProdukHukumDaerah;
9.
PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor
83Tahun2014tentangPedomanPemberianIzin
Usaha
Mikrodan
Kecil;
10
PeraturanDaerahKabupatenMunaNomor15Tahun2007
tentang
Pembentukan
Organisasi
Dinas-Dinas
Daerah
Kabupaten
Muna
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Muna
Tahun
2007
Nomor
15,
Tambahan
Lembaran
Daerah
KabupatenMunaNomor15)
sebagaimanatelahdiubah
dengan
PeraturanDaerahKabupatenMuna
Nomor4
Tahun2012tentangPerubahanatasPeraturanDaerah
Kabupaten
Muna
Nomor
15
Tahun
2007
tentang
PembentukanOrganisasiDinas-DinasDaerahKabupaten
Muna(LembaranDaerahKabupatenMunaTahun2012
Nomor4,TambahanLembaranDaerahKabupatenMuna
Nomor4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III KRITERIA
BAB IV PENDELEGASIAN KEWENANGAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat