kesehatan
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2023/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-deficiency Syndrome, Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK: |
- Bahwa Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual merupakan penyakit menular yang harus ditanggulangi karena akan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang bertolak belakang dengan hak manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang seutuhnya; b. bahwa kebijakan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan terhadap hak pribadi orang dengan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual serta keluarganya sehingga dapat mengurangi dampak epidemik;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
- Materi pokok : Kewenangan, Tugas dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kegiatan Penanggulangan HIV-AIDS, dan Infeksi Menular Seksual oleh Pemerintah Daerah, Informasi dan Pelaporan, Kerahasiaan Informasi, Pelatihan ,Penyuluhan dan Pendampingan, Mitigasi Dampak, Forum Penanggulangan AIDS Daerah, Peran serta masyarakat, kerja sama, Penghargaan dan Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
- Jumlah Halaman : 25 HLM; Penjelasan : 6 halaman
|