Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika kebutuhan umum
masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 ;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah, perlu pembangunan ekonorni kreatif yang
berkelanjutan, mandiri dan berkeadilan;
b. bahwa potensi Ekonomi kreatif masyarakat Gunungkidul
sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis,
terstruktur dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan
Ekonorni Kreatif yang terintegrasi dalam sistem
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ekonomi Kreat
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Sub Sektor Ekonomi Kreatif, Kewenangan, Hak,Kewajiban,Tanggung Jawab Dan Partisipasi, Perencanaan Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Data Dan Informasi Pelayanan Ekonomi Kreatif, Pengendalian Ekonomi Kreatif, Kerja Sama, Pendanaan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 19 HLM, Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Hari Jadi merupakan nilai kesejarahan, budaya
luhur yang perlu ditumbuhkembangkan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan, etos kerja,
kebanggaan akan identitas diri, dan rasa memiliki di
masyarakat;
b. bahwa Kabupaten Gunungkidul merupakan suatu
Pemerintah Daerah yang berhak mengatur dan
mengurus urusan rumah tangga sendiri dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1990 tentang
Hari Jadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul
sudah tidak sesuai dengan dinamika dan fakta hukum
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan, huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi
Kabupaten Gunungkidul
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ;
Materi Pokok: Penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Tanggal 4 Oktober 1830
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM, Penjelasan: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
Bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa Penyelenggaraan Peternakan merupakan upaya pengamanan maksimal terhadap pemasukan dan pengeluaran ternak, hewan dan produk hewan, pencegahan Penyakit Hewan dan Zoonosis, penguatan Otoritas Veteriner, persyaratan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, serta penegakkan hukum terhadap pelanggaran Kesejahteraan Hewan, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sub urusan kesehatan hewan dan sub sektor Peternakan
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Penyelenggara Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perencanaan, Kawasan Peternakan, Sumber Daya, Sarana dan Prasarana Peternakan, Usaha Peternakan, Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Panen, Pasca Panen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan, Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Peternakan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendanaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 29 HLM; Penjelasan : 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa kesejahteraan lanjut usia merupakan bagian dari perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama; b. bahwa populasi lanjut usia di Kabupaten Gunungkidul cukup signifikan sehingga diperlukan upaya untuk menjamin kesejahteraan lanjut usia; c. bahwa lanjut usia sebagai kamus hidup di Kabupaten Gunungkidul yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan budaya yang perlu dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda; d. bahwa dalam rangka memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak di Kabupaten Gunungkidul dalam penyelenggaraan Kesejahteraan lanjut usia, perlu dibentuk peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Pendekatan pelayanan Lanjut Usia, Kelembagaan, Pendataan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Rencana Aksi Daerah, Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Penjelasan : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-deficiency Syndrome, Dan Infeksi Menular Seksual
ABSTRAK:
Bahwa Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual merupakan penyakit menular yang harus ditanggulangi karena akan berdampak pada penurunan kualitas sumber daya manusia yang bertolak belakang dengan hak manusia untuk mencapai derajat kesehatan yang seutuhnya; b. bahwa kebijakan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual perlu dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan perilaku hidup sehat yang dapat mencegah penularan, memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan terhadap hak pribadi orang dengan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-
Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual serta keluarganya sehingga dapat mengurangi dampak epidemik;
c. bahwa diperlukan adanya regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome dan Infeksi Menular Seksual.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Tugas dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan, Kegiatan Penanggulangan HIV-AIDS, dan Infeksi Menular Seksual oleh Pemerintah Daerah, Informasi dan Pelaporan, Kerahasiaan Informasi, Pelatihan ,Penyuluhan dan Pendampingan, Mitigasi Dampak, Forum Penanggulangan AIDS Daerah, Peran serta masyarakat, kerja sama, Penghargaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 25 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Jumlah Halaman : 10 HLM; Lampiran : 1477 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023
PERDA Kab. Gunungkidul No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERDA Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kab. Gunungkidul No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
PERDA Kab. Gunungkidul No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
PERDA Kab. Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PERDA Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Materi pokok : Pajak, Retribusi, Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, Kerahasiaan data wajib pajak, serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan Vila, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Pusat Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Dinas Kesehatan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, . Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, . Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Peyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, . Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa, eraturan Bupati Gunungkidul Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Jumlah halaman : 82 HLM, Penjelasan : 391 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kab Gunungkidul Tahun 2023 - 2043
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan Industri harus memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan negara Republik Indonesia; bahwa dokumen rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunungkidul dibutuhkan untuk mengatasi beberapa isu perindustrian sehingga dapat menciptakan kemandirian Industri, peningkatan daya saing produk Industri, pengembangan perwilayahan Industri, pelindungan atas persaingan yang tidak sehat, kemudahan investasi sekaligus perluasan lapangan kerja; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, rencana Pembangunan Industri kabupaten perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
Materi pokok : Kewenangan Pemerintah Daerah, Program pembangunan industri, jangka waktu, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Jumlah halaman : 11 HLM, Penjelasan : 84 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Bahwa Kepariwisataan merupakan sumber daya dan modal pembangunan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa Kepariwisataan merupakan sektor penting di Kabupaten Gunungkidul yang mempunyai dampak yang besar dan luas di masyarakat sehingga perlu dilakukan penataan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 14 diubah serta ayat (6) Pasal 14 dihapus, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 15 diubah serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 15 dihapus, Penjelasan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Pasal 24 dihapus, Pasal 25 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus, Ketentuan Pasal 27 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah serta ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 28 dihapus, Ketentuan Pasal 29 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 30 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 30 dihapus, Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah serta ayat (2) Pasal 32 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 33 diubah serta ayat (2) Pasal 33 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 34 diubah serta ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 35 diubah serta ayat (2) dan ayat (3) Pasal 35 dihapus, Pasal 36 di hapus, Pasal 37 dihapus, Ketentuan ayat (1) Pasal 38 diubah, Ketentuan BAB VII diubah, Bagian Kesatu TDUP BAB VII dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Pasal 40 dihapus, Pasal 41 dihapus, Pasal 42 dihapus, Pasal 43 dihapus, Ketentuan Pasal 49 diubah, Ketentuan ayat (1) huruf n Pasal 50 diubah serta ayat (2) Pasal 50 dihapus, Ketentuan Pasal 51 diubah, Pasal 52 dihapus, Ketentuan Pasal 53 diubah, Pasal 54 dihapus, Pasal 55 dihapus, Pasal 56 dihapus, Pasal 57 dihapus, Pasal 58 dihapus, Pasal 59 dihapus, Pasal 60 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Jumlah Halaman : 13 HLM; Penjelasan : 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat