Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
ABSTRAK:
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat harus dilakukan oleh setiap individu/keluarga/kelompok yang dipraktekkan atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan individu/keluarga/ kelompok dapat menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan kesehatan dimasyarakat guna mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda Kota Pangkalpinang tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1986; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 2269/Menkes/PER/XI/2011; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 1 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penetapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), indikator dan tatanan PHBS, penerapan PHBS, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta peran masyarakat. Peraturan ini juga memuat ketentuan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Petunjuk teknis mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat diatur dengan Peraturan Walikota.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus diguankan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PMK No. 50/PMK.07; Permendagri No. 62 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.042.548.932.742,00 berkurang sejumlah (Rp.74.969.804.381,87) sehingga menjadi Rp.967.579.128.360,13. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud, tercantum dalam 8 Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagi landasan operasional pelaksanaan APBD.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: : UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 14 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 15 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksabaan APBD berupa laporan keuangan memuat: LRA; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan CaLK. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 20 Lampiran Perda ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahakan dari Perda ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN – ADMINISTRATIF – PIMPINAN – ANGGOTA – DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pengelolaan BMD, ruang lingkup perda, dan pejabat pengelola BMD. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola keuangan BLUD serta mengenai BMD berupa rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
113 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dapat menetapkan Kebijakan yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 35 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 39 Tahun 2013; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, serta tanggung jawab pemerintah dalam IMD dan pemberian ASI eksklusif. Perda ini juga mengatur mengenai IMD; pemberian ASI Eskslusif kepada bayi yang baru dilahirkan; informasi dan edukasi; penggunaan susu formula bayi dan produk bayi lainnya; tempat kerja dan tempat sarana umum; dukungan masyarakat; pendanaan; penghargaan; serta pembinaan dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan sankasi administratif dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 3 TAHUN 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pembentukan produk hukum di daerah yang mekanismenya dilakukan dalam tahapan yang sistematis mulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan, maka pembentukan produk hukum harus dibakukan dalam sebuah pedoman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang bentuk produk hukum daerah, asas pembentukan dan materi muatan produk hukum daerah. Selain itu, perda ini mengatur juga mengenai pembentukan peraturan daerah, pembentukan peraturan walikota, peraturan DPRD, peraturan bersama walikota, produk hukum berbentuk penetapan, partisipasi masyarakat, tindak lanjut pembatalan produk hukum, pendokumentasian dan penyebarluasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka:
a. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan;
b. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegda;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 2 Tahun 2008; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2012 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah dan ditambahkan 4 ayat, yakni ayat (5), (6), (7), dan (8) dan ketentuan Pasal 6 diubah dan ditambahkan 3 ayat, yakni ayat (4), (5), dan (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung Pemerintahan dalam hal pembatalan Peraturan Daerah yang terkait dengan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6032 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya; PERMENDAGRI No. 153 Tahun 2004; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PEREMNDAGRI No. 19 Tahun 2016; KEPPRES No. 81 Tahun 1982; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERWAKO PANGKALPINANG No. 56 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang manyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2009 Nomor 1, SERI E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat