Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka LaIu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai
amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945; penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan
ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan
wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (21 huruf i Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan
dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraurn lalu lintas dan angkutan
jalan.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO 22 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 32 Tahun 2011; PP NO. 37 Tahun 2011; PP NO. 55 Tahun 2012; PP 80 Tahun 2012; PP NO. 79 Tahun 2013; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 37 Tahun 2017; PP NO. 30 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lampiran File: 39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan
Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan
Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan
pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; kebudayaan la.mpung mempunyai nilai budaya
sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh
setiap generasi masyarakat l,ampung secara turun temurun,
sebagai wujud pengembangan ilmu pengetahuan dan
kebudayaan sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan; pemajuan kebudayaan l,ampung merupakan antisipasi
terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal,
nasional, dan global yang berdampak pada pengembangan
kebudayaan la-mpung.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 5 Tahun 2017; PP NO. 87 Tahun 2021; PERPRES NO. 16 Tahun 2018; PERPRES NO. 65 Tahun 2018; PERPRES NO. 114 Tahun 2022; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERDA NO. 13 Tahun 2019; PERDA NO. 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Penguatran Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan Sistem Transportasi
berbasis elektronik yang efektif dan efisien perlu dibentuk
pedoman Sistem Transportasi berbasis elektronik pada
Provinsi l.ampung, penyelenggaraan transportasi yang
terpadu; meminimalisasi dampak sosial dan
ekonomi, penyelenggaraan angkutan menggunakan
kendaraan berbasis elektronik tersebut terhadap
penyelenggaraan angkutan umum di Provinsi Lampung,
dipandang perlu untuk dilakukan pengaturan terhadap
penyelenggaraan angkutan trasportasi berbasis elektronik; berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan
Sewa Khusus dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan
Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan
Masyarakat memberikan landasan untuk pengaturan
Transportasi berbasis Elektronik dalam rangka mewujudkan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 38 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2008; UU NO. 20 Tahun 2008; UU NO. 22 Tahun 2009; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 27 Tahun 2022; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 34 Tahun 2006; PP NO. 71 Tahun 2019; PEMENHUB NO. PM 117 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 118 Tahun 2018; PEMENHUB NO. PM 12 Tahun 2019; Peraturan KOMINFO NO. 5 Tahun 2020.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Penyelenggaraan Transprortasi Berbasis Elektronik.
Lampiran File: 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024
KesehatanKesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Prov. Lampung No. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT DI PROVINSI LAMPUNG.
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka kesehatan merupakan hak asasi manusia dan
salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan
sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan
lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan
hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit
termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah
dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat
menghambat pelaksanaan pembangunan nasional
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan
penanggulangan; berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 lenlang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang menentukan bahwa kesehatan
merupal<an salah satu urusan pemerintahan wajib yang
berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi
kewenangan Daerah.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 24 Tahun 2007; UU NO. 17 Tahun 2023; Peraturan MENKES 1501/MENKES/X/2010; Peraturan MENKES NO. 71 Tahum 2015; Peraturan MENKES NO. 82 Tahun 2014; Peraturan MENKES NO. 74 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit Di Provinsi Lampung.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
TATA KELOLA PEMASARAN PRODUK PERTANIAN PERTERNAKAN DAN PERIKANAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan
dan perikanan merupakan salah satu upaya untuk
mewujudkan petani Provinsi Lampung yang sejahtera dan
berdaya saing;
bahwa risiko usaha serta sistem persaingan pasar yang
tidak berimbang akan memberikan dampak yang negatif
terhadap keberlangsungan usaha pertanian sehingga perlu
melakukan afirmasi bagi petani di Provinsi Lampung dalam
pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan;
bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan
sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 31 Tahun 2004; UU NO. 16 Tahun 2006; UU NO. 18 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 18 Tahun 2012; UU NO 19 Tahun 2013; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2016; PP NO. 28 Tahun 2004; PP NO. 43 Tahun 2009; PP NO. 26 Tahun 2021; PP NO 29 Tahun 2021; Peraturan Mentri Pertanian NO. 82/Permentan/ OT.140/8/2013; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Perdagangan NO. 83 Tahun 2017; PERDA NO. 8 Tahun 2019.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Pertenakan Dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan Dan Perikanan.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah
dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap
masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan
masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam
mengoptimalkan pengawasan publik terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik
Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat
terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di
Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan
pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya
kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dalam Rangka kepentingan melindungi warga masyarakat dari
dampak bencana merupakan tanggung jawab Pemerintah
Daerah sebagai perwujudan perlindungan terhadap
kehidupan masyarakat demi terselenggaranya kesejahteraan
umum di Provinsi Lampung; Provinsi ta.mpung memiliki kondisi geologis, geografis,
hidrologis, dan demografis yang memungkinkan timbulnya
bencana, baik bencana alam, bencana non alam, maupun
bencana sial dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,
pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam
bentuk lain yang tidak ternilai.
Dasar Hukum ini adalah UU Nomor 9 Tahun 1961; UU Nomor 14 1964; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 29 Tahun 1980; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 23 Tahun 2008; PERPRES Nomor 17 Tahun 2018; PERPRES Nomor 67 Tahun 2020; Pemendagri Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam Rangka perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan
Iingkungan untuk mewujudkan pembangunEm berkelanjutan
yang bermanfaat baik untuk perusahaan maupun masyarakat
setempat; bahwa untuk memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan perlu koordinasi dan sinergi dengan program
Pemerintah Daerah agar dapat terlaksana dengan baik, tertib,
aman dan terkendali; para pelaku usaha memperoleh kemudahan dan
perlindungan dalam berusaha serta diberikan kesempatan yang
lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi
masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya.
Peraturan Perda Ini menetapkan mengenai UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 30 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 47 Tahun 2012; PP Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Mentri sosial Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2021; Peraturan Mentri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023; Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2024
TATA CARA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Perogram Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 16
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan
Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan PERDA Ini Adalah UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PERPRES Nomor 87 Tahun 2014; PEMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 8 Tahun 2011; PERDA Nomor 6 Tahun 2017.
Peraturan PERDA Ini Adalah Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka perpustakaan dan arsip elektronik merupakan
wahana pembelajaran, penelitian, sumber informasi dan
ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan
kecerdasan kehidupan bangsa serta sebagai wahana
pelestarian kekayaan budaya bangsa untuk melestarikan
hasil budaya umat manusia yang berupa karya tulis,
karya cetak, dan /atav karya rekam; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan diamanatkan untuk
membuat peraturan daerah.
Peraturan PERDA Ini Adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 20 Tahun 2003; UU NO 11 Tahun 2008 UU NO. 43 Tahun 2007; UU NO 43 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU N. 23 Tahun 2014; UU NO. 13 Tahun 2018; PP NO. 28 Tahun 2012; PP NO. 24 Tahun 2014.
Peraturan PERDA Ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Dan Arsip Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Lampiran File: 44 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat