Qanun tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kebersihan terutama penyedotan kakus maka perlu dilakukan penanggulangan agar tidak mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Insentif Pemungutan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2016 - PERUBAHAN
2016
Qanun NO. 9, LD.2016/No.9
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai degan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016, Pendapatan daerah semula sebesar Rp1.047.810.621,706,00 menjadi Rp1.082.722.715.309,55 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.152.810.621.706,00 menjadi Rp1.224.428.806.902,32.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Qanun tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 127 huruf k, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 2 Tahun 2006; QANUN KAB. ACEH BARAT DAYA No. 15 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 16 Tahun 2016
Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran tugas dan mewujudkan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya, maka dipandang perlu menetapkan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya;
Bahwa sehubungan dengan Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas anggota DPRK maka dipandang perlu memberikan tunjangan perumahan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Besaran Tunjangan Perumahan, Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 91 Tahun 2010; PP No. 109 Tahun 2012; Qanun Kab. Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 6 Tahun 2013; Perbup Aceh Barat Daya No. 7 Tahun 2015; Perbup Aceh Barat Daya No. 21 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Standar Reklame, Larangan Pemasangan Reklame, Nilai Pajak Reklame, NSR, NJOPR dan NSLR, Masa Pajak, Tata Cara Pengisian, Penertiban dan Penyampaian SKPD, Pembayaran Pajak, Surat Peringatan atau Surat Teguran atau Surat Lain yang Berjenis, Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Mekanisme Penarikan Biaya Jaminan Penyelenggaraan Reklame, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2016.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa ketentuan Pasal 110 huruf f dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar dikategorikan sebagai jenis retribusi jasa umum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB. ACEH BARAT DAYA No. 5 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Kegunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Retribusi, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Insentif Penungutan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2016.
QANUN NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/No.10
Qanun tentang PErubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Qanun Nomor 10 Tahun 2013 diubah
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat