Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat 7 huruf
b, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Keda Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan;
b. bahwa sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2O2O tentang
Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten lKota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O1+ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l.embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLg Nomor 183,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
63a91;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2AD tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republi Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6ao2l; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manqjemen Pegawai Negeri Sipil (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 6a77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 201,5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12O Tahun 2OtB tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik IndonesiaTahun 2Ol8 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2O2O tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten lKota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 2831;
9- Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Iembaran Daerah Kabupten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 71 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Koordinasi dan Hubungan Kerja Sekretariat Daerah Dengan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya koordinasi dan
sinkronisasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,
perlu adanya pengaturan mengenai koordinasi dan
hubungan kerja Sekretariat Daerah dengan Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Konawe Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Koordinasi dan Hubungan Kerja Sekretariat Daerah
dengan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang Undangan (l,embaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ot4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9fl;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Icmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e);
6. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lemnbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peratruran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas aturan pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO2);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036lr sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Noor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUGAS DAN FUNGSI SEKTRETARIS DAERAH
BAB III PELAKSANAAN KOORDINASI DAN HUBUNGAN KERJA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mendapatkan pelayanan keluarga
berencana yang berkualitas, sempurna dan paripurna
adalah hak setiap warga negara, terutama pada
pasangan usia subur di Kabupaten Konawe Selatan;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan atas hak tersebut,
dipandang perlu untuk mengatur pedoman
Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana di
Kabupaten Konawe Selatan sebagai dasar
pelaksanaa.nnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Keluarga Berencana.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a267l,;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 Tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2OO4
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor aa3ll;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang
Pelayanan Publik (Lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OA9 Nomor 153, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O721;
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2OO9 tentang
Perkemb€rngan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O8O);
6. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Of f tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undangan
Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63981;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kafi terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 56791;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2Ol4 tentang
Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 169, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia 5559);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi
Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 319, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia 56f a);
1O. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Kelualrga
Berencana Nasional Nomor t562 Tahun 2006 tentang
Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah;
ll.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2OO8 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 67 Tahun 20ll Tentang Pedoman Umum
Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor
e27l;
12. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 235IJP OO5/E3/2OO9
tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana;
13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 142 IHK-OIO IBS /2OO9
tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga
Berencana;
14. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 249lPE,RlEl l2ol l tentang
Kebijakan Penyediaan AIat dan Obat Kontrasepsi
dalam Program Kependudukan dan Keluarga
Berencana;
l5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013
tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang Tidak Diminati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 153);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Penduduk Hukum
Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor L57l;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 53 Tahun 2OOO tentang Gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
S9O/Menkes/SKIVII l2OO9 tentang Pedoman
Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah I(abupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2016 Nomor 8, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2AL6 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ot9 Nomor 1O);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7
Tahun 2A2l tentang Pengendalian Penduduk dan
Penyelenggaraan Keluarga Berencana (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 7, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN
BAB IV ASAS PELAYANAN
BAB V TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
BAB VI KELEMBAGAAN PUSAT PELAYANAN KB
BAB VII PEMBIAYAAN DAN PELAYANAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 74 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pengaturan sumber daya
ternak dan/atau bahan asal ternak bertujuan untuk
menjaga kelestarian dan kestabilan ternak, agar
fungsi dan rnanfaat serta prodr.rktivitas dapat tercapai
secara optirnal;
b. bahwa perkembangan dan pendataan jumlah
populasi ternak di Kabupaten Konawe Selatan
mernerlukan pengaturan tentang kepemilikan dan
mutasi ternak dengan pengunaan kartu ternak;
c. bahwa peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38
Tahun 2O2l tentang Tentang Pengaturanlalu Lintas
Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak perlu di rubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c di atas, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan
tentang Perubahan Atas Pengaturan Lalu Lintas
Ternak dan atau Bahan Asal Ternak.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentan
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas da:
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negar
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambaha:
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851):
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nornor 24, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor a2671;
3. Undang-Undang Nornor 18 Tahun 2OO9 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nornor 84,
Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nornor 50 15);
4. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2OIl tentang
Pernbentukan Peratr'ran Perundang-Undangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLl
Nornor 82, Talnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341, sebagairnana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perr.bahan atas Undang- r..ndang Nornor
12 Tahun 2OLl tentang Pernbentukan Perattrran
Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Ta-hun 2Ol9 Nornor 183, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornorn 6398) ;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tatrr.n 2014 Nomor 244, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor
5587) sebagairnana telah diubah beberapakati
terakhir dengan Undang- Undang Nornor 9
Tatrun 2015 tentang Perr.rbahan Kedua atas
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tarnbahan
Lernbaran Negara Republiklndonesia Nornor 5679l.;
6. Undang-Undang Nomor 1 Ta}.un 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nornor 4, Tambahan
Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6757
);
7. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia
Nornorl6 Tahun 1977 tentang Usa}.a Peternakan
(LernbaranNegara Republik Indonesia Tahun 1977
Nornor 21, Tarnbal^an Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 31-O2l;
8. Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian lJrr' san Pernerintahan
antara Pernerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pernerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahr.n 2OOT
Nomor 82, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 69 Tahun 2OlO
tentang Tata Cara Pernberian dan Pernanfaatan
Insentif Pernungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OLO Nornor 119, Tarnbatran Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5 16 1);
lo.Peratllran Pernerintah Nornor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol9 Nornor 42, Tarnbahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Norn or 66231;
1 1 . Peratnran Menteri Dalam Negeri Nornor 8O Tahun
20 15 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nornor 20361, sebagairnana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalarn NegeriNornor
L2O Tahun 20 18 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 8O Tahun
2015 tentang Pernbentukan Produk Hukurn
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol8 Nornor 1571.
L2.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nornor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan ( Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2OL6 Nornor 8 ) sebagairnana telah
di ubah beberapa ka-li, terakhir dengan Peraturan
Daeratr Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2o-19 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2Ot6 tentang Pernbentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (
Lernbaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Talrr.rn 2Ol9 Nornor 10 ).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KONAWE SELATAN NOMOR 38 TAHUN 2O2I TENTANG PENGATURAN LALU LINTAS TERNAK DAN ATAU
BAHAN ASAL TERNAK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 67 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 67, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 67
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah
yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga
organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran
dipandang perlu dilakukan restrukturisasi organisasi,
tugas, dan fungsi untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, T1rgas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan
Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun zOLl tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2A11 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Al4 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a9fl;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5883);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor II4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2OL9
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2Afi tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2O Nomor
68 tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 6a77);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor l2O Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol8
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l57l;
10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 39 Tahun 2016 tentang
Penetapan Hasil Pemetaan dan Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah Bidang Pertanahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1987)
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah
yang efektif, efisien, rasional dan proposional sesuai dengan
kebutuhan pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga
organisasi birokrasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran
dipandang perlu dilakukan restrukturisasi organisasi,
tugas, dan fungsi untuk meningkatkan efektifitas dan
efisiensi penyelenggaraan tugas dan fungsi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Keda Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Ke{a Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOT tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66, Tarnbahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor a7 23)' ;
4. Undang-Undang Nomor Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2}tt tentang Pembentukan
Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2079 nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah {l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
a8281; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2OI9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6ao2\; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6a771;
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2Ol5
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036ll
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 72O Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2Arc tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2A16
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupten
Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN KLASIFIKASI PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan Sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum DaerahRumah Sakit Daerah Konawe Selatan;
b. Bahwa tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit yang diatur dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagai Badan l.ayanan Umum Daeratr belum mengatur beberapa jenis pelgVanan tertentu yang dibutuhkan masyarakat saat ini;
c. Bahwa berdasark4pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4
Nomor a286l;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
l,embaran Negara Nomor aaOOl1'
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO9 tentang
Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor ll2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 50721; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (I-embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oll tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL5
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2Ol2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor a5O2l;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016
tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229,
Tambahan lembaran Negara Nomor 59a21;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42,
Tambahan l,embaran Negara Nomor 63221;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2O2l
tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6659);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 165), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2O2O tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O
Nomor 130);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2OO7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol4 Nomor 87al; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2A3q sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot6 Nomor 9);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
(Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016
Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam
penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan ;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
t2t3l;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2O Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (L,embaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2Ol9 tentang Perubahan kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 8 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (l,embaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol9 Nomor 10);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Nomor 3 Tahun 2O2l tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Konawe Selatan Nomor 27 Ta}run
20 l3tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol3 (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2Ol3 Nomor 27);
26. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 28 Tahun
2013 tentang PersyaratanAdministratif Dalam
Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Ke{a
Perangkat Daerah /Unit Keda Untuk Menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol3 Nomor 28);
27. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun
2Ol3 tentang Pedoman Penilaian Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (PPK-BLUD) di Kabupaten Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2013 Nomor 29);
28. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 30 Tahun
2Ol3 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum DaerahKabupaten Konawe Selatan(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2Ol3 Nomor 3O);
29. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 64 Tahun
2Ol9 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Keda Unit pelaksana
Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2Ol9 Nomor 64).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, AZAS DAN PRINSIP
BAB III KEBIJAKAN TARIF
BAB IV PELAYANAN YANG DIKENAKAN TARIF
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VI MEKANISME PELAKSANAAN RUMAH SAKIT SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
BAB VII STRUKTUR KEPENGURUSAN PEJABAT PENGELOLA BLUD DAN MEKANISME PENGELOLAAN SUMBER DANA
BAB VIII JENIS-JENIS PELAYANAN
BAB IX PROSEDUR DAN PERSYARATAN
BAB X PELAYANAN FARMASI
BAB XI STRUKTUR DAN BESARAN TARIF PELAYANAN
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN TARIF PELAYANAN
BAB XIII PENGELOLAAN PENERIMAAN
BAB XIV PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN TARIF PELAYANAN
BAB XV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG TARIF PELAYANAN YANG TIDAK TERTAGIH
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVII KETENTUAN LAIN - LAIN
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
83
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 66
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (21
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri,
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten
lKota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Uru san Pemerintahan ;
b. bahwa sebagai tindaklanjut Surat Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor 060 / 5476 tanggal 29 November 2021 hal
Rekomendasi Hasil Perbaikan Data Urusan Pemerintahan
Kabupaten Konawe Selatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Keq'a Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 7945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2074 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor
ffiael;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagai mana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2079 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republi Indonesia Tahun 2019 Nomor 187 ,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6aozl; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ot7 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2O2O tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 6a771;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12O Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2OLB Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 2Ol7 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat
Daerah Provinsi dan Daerah KabupatenlKota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol7 Nomor 197);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupten Konawe
Selatan Tahun 2022 Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Minimal di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai salah satu jenis
Pajak Kabupaten/Kota;
b. bahwa sebagian Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) minimal di Kabupaten Konawe Selatan
tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonornian masyarakat;
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan huruf b
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe
Selatan tentang Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) Minimal di Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Propinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24,
Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2671;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a2861;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4
Nomor 5, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor a355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Keuangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67571;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kineq'a Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a6l\;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah KabupatenfKota,, (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 63221;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24361
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor l2O Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77
Tahun 2O2O tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
1781); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1O Tahun
2OOT tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2AOT Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan
Perdesaan Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 23); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 10) ;
16. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 15 Tahun
201.4 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 18 Tahun 2OlL tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan {Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol4 Nomor 15);
17. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Selatan Nomor 29 Tahun
2Ol4 tentang Tata Cara Pengelolaan Pqiak Bumi dan Bangunan
Perkotaan dan Perdesaan Kabupaten Konawe Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Al4 Nomor 29);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ( PBB-P2) MINIMAL
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas pnzinarr
dan Non Pertzinan berusaha berbasis risiko yang dapat
dipertanggungiawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan
Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang
penyelenggaraan peizinan dan Nonperizinan berusaha berbasis
risiko pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2O2O tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan NonPerizinan Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan
dinamika lrrkembangan peraturan Perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha Berbasis
Risiko pada Kepala Dinas Penanemam Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe selatan di provinsi sulawesi Tenggara
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a26z);
2. undang-undang Nomor 25 Tahun zoor tentang penanaman
Modal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ
Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a72al;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang pelayanan
Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administasi
Pemerintahan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2A2O tentang Cipta Kerja
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Per..tzinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2I Nomor 15,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 66L71;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2027 tentang
Penyelenggaraan Perizinar: Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 16, Tambahan
kmbaranNegara Republik Indonesia Nomor 66 18);
10. Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)' sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2OL8 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2105 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2OL6 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konau/e
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat