dana cadangan pemilihan wali kota - wakil wali kota
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2029
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin terwujudnya kedaulatan
rakyat dan demokrasi sebagaimana diamanatkan
dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
ditegaskan dengan pelaksanakan Pemilihan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang akan diselenggarakan
pada Tahun 2029; bahwa untuk membiayai penyelenggaraan
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pekalongan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
memerlukan biaya yang besar dan tidak dapat
dibebankan dalam satu tahun anggaran sehingga
perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun
anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan Dana
Cadangan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Dana Cadangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2029;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggunaan Dana Cadangan, Penganggaran Dana Cadangan, Besaran, Rincian Tahunan dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan Dana Cadangan, Pencairan Dana Cadangan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2024.
- 8 hlm
|