Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi guna mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia; bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah
harus dilaksanakan secara bersih, terbuka, dan
bertanggungjawab berdasarkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa perlu adanya pengaturan yang menjamin
kepastian hukum sehingga dapat terwujud
keterbukaan informasi publik untuk mendukung
pemerintahan yang baik, transparan dan
demokratis; bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6
Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Komunikasi
dan Informatika dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum sehingga perlu
disesuaikan dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Keterbukaan lnformasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Pelaksana Layanan Informasi, Klasifikasi Informasi, Standar Layanan, Laporan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
memerlukan perencanaan pembangunan jangka
panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara
bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah diperlukan sebagai pedoman dalam
menyelenggarakan pembangunan daerah agar
pelaksanaan dan tujuan pembangunan Daerah
dapat berjalan efektif, efisien, dan terarah; bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Sistematika RPJPD, Pengendalian da Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
194 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), merupakan perwujudan dari Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang
dijabarkan ke dalam perubahan Kebijakan Umum
APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Kota Pekalongan. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk menyusun dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah dalam pengaturan pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: a. LRA; b. LPSAL; c. LO;
d. LPE; e. Neraca; f. LAK;dan g. CaLK. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
910 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat di Daerah melalui kegiatan berusaha
diperlukan penyelenggaraan perizinan berusaha
yang berkualitas dan dapat pertanggungjawabkan; bahwa untuk meningkatkan investasi dan kegiatan
berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan
secara lebih efektif dan sederhana serta
pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan
terstruktur; bahwa terdapat perkembangan masyarakat dan
peraturan perundang-undangan, sehingga
dibutuhkan dasar hukum untuk menyelenggarakan
perizinan berusaha di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Pengendalian Perizinan Berusaha, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
PERDA Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang profesional di bidang Riset dan
Inovasi Daerah perlu memperkuat peran dan kapasitas
Perangkat Daerah; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat serta berperan
dalam pembangunan daerah, maka pengaturan Perangkat
Daerah perlu dilakukan beberapa perubahan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman,
Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi
Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekalongan,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Pekalongan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf d angka 14 dan huruf 3 angka 1, penyisipan Pasal 16C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan merupakan usaha
sadar, terencana dan sistematis untuk
mewujudkan masyarakat yang memiliki
kepribadian mengamalkan nilai-nilai
ideologis dan cara pandang kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengamalan nilai-nilai ideologi dan
cara pandang kebangsaan menjadi landasan
teraktualisasinya Pancasila dan wawasan
kebangsaan, sehingga memerlukan dasar
hukum dalam suatu peraturan daerah. bahwa Pemerintah Kota Pekalongan sampai
saat ini belum memiliki dasar hukum
pengamalan nilai-nilai Pancasila dan
wawasan kebangsaan, sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan
Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembinaan Ideologi
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Muatan Materi, Forum, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal merupakan rangkaian upaya
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan
hidup yang layak dan meningkatkan dirinya
sebagai manusia yang bermartabat menuju
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa rangkaian upaya perlindungan bagi
pekerja rentan sektor informal dilakukan
secara sistematik, terpadu dan
bertanggungjawab melalui perencanaan,
pelaksanaan, pemberdayaan, pengembangan
dan evaluasi penyelenggaraan sistem jaminan
sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
sektor informal dalam suatu peraturan
sehingga menjadi landasan terwujudnya
pekerja rentan sektor informal yang mandiri,
maju dan bertanggungjawab; bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 14
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional dan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan ayat
(3) huruf b dan c Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2015 yang telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan
Kerja dan Jaminan Kematian serta menjamin
kepastian hukum dan memperkuat peraturan
penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor
informal diperlukan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja
Rentan Sektor Informal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran, Ruang Lingkup, Pokok-Pokok Program Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelenggaraan Jamsosnaker Pekerja Rentan Sektor Informal, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2023
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 28H Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia;
bahwa pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi
di wilayah perkotaan mengakibatkan pencemaran dan
kerusakan lingkungan sehingga perlu adanya rencana
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang
holistik, integratif, terpadu, dan sistematis dengan
melibatkan seluruh pemangku kepentingan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat
(3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Materi Muatan RPPLH, Sistematika RPPLH, Pelaksanaan, Koordinasi dan Kerjasama, Monitoring dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
228 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2023 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. bahwa kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan
dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jenis Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah perlu diatur dalam satu
Peraturan Daerah yang menjadi landasan hukum dalam
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: objek dan subjek dari pajak dan retribusi daerah beserta dasar pengenaan tarif, cara perhitungan pajak yang akan dikenakan. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah itu sendiri, meliputi masa kadaluwarsa penagihan retribusi, dan pnagihan akan dilakukan oleh pejabat derah sekitar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
186 hlm beserta lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat