PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
guna menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundangan-undangan maka Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
dilakukan perubahan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 78 Tahun 2021; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 7 Tahun 2023; Perda Kota Bandar Lampung No. 07 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 8 hlmn
|