Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 51 Tahun 2017

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Pemerintah Kota Depok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 51 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah pada Pemerintah Kota Depok
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
05 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2017
Tanggal Berlaku
05 Desember 2017
Sumber
BD 2017/51
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Depok No. 85 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Daerah Yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan