Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paJing tinggi sebesar 60°/o (enam puluh persen) oleh Kepala Daerah dan paling tinggi sebesar 40o/o (empat puluh persen) oleh Wakil Kepala Daerah. Jika Kepala Daerah berhalangan tetap, biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh pejabat/wakil yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat digantikan, maka biaya penunjang operasional dapat dipergunakan oleh Kepala Daerah. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap, maka biaya operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dipergunakan oleh Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 44 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
30 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    Mengubah Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan