Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017

Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pemilihan Wali Nagari, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemilihan Wali Nagari, Persiapan Pemilihan Wali Nagari, Persyaratan Calon Wali Nagari, Penjaringan dan Penyaringan, Penelitian Calon, Penetapan Calon Wali Nagari, Kampanye dan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penghitungan Suara di tempat Pemungutan Suara, Rekapitulasi Penghitungan Suara, Penetapan, Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Nagari, Pemilihan Wali Nagari Antarwaktu, Pengangkatan Wali Nagari, Pemberhentian Wali Nagari, Pemberhentian Sementara, Pengesahan Pemberhentian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 2351 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sijunjung No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan